NewsRoom.id -Pemerintah didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua jaringan perjudian online. Hal ini dikarenakan perjudian online semakin berkembang dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
“Jangan ragu untuk menangkap dan mengadili para bandar, agen, pelaku, influencer dan juga pendukung perjudian online,” tegas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL. , Sabtu (6/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan kepolisian proaktif mengambil tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan komprehensif.
“Penindakan hukum tidak boleh bersifat musiman, tapi harus terus menerus sampai tuntas. “Tidak hanya agen, pelaku, dan influencer saja yang akan dituntut, tapi terutama para bandar dan pendukungnya, karena potensi pencucian uang melalui perjudian online sangat besar,” tutupnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan omset bisnis perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Temuan PPATK juga mengungkapkan terdapat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang dikumpulkan dari transaksi jutaan warganya mencapai puluhan triliun rupiah.
Dari total tersebut, ditemukan 3.295.310 orang yang bermain judi online dan melakukan deposit di situs judi online sebesar Rp34,51 triliun, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru-baru ini.
NewsRoom.id