NewsRoom.id – Empat menteri kabinet Jokowi memberikan keterangan pada sidang perselisihan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari pernyataan para ajudan presiden tersebut, terlihat jelas bahwa bantuan sosial (Bansos) rawan disalahgunakan, kecuali bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Yogyakarta, Prof Dr Indra Bastian, MBA, mengatakan melihat dari keterangan empat menteri sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat temuan yang luar biasa. Khusus bansos, jalurnya beragam, antara lain dari Kementerian Sosial, Operasional Presiden, Badan Pangan Nasional (Bapanas), PKH dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Prof Indra, dari berbagai jenis bansos yang disalurkan jelang pemilu 2024, hanya bansos Kemensos yang berbasis database penerima manfaat dan sistem pengendalian. Sedangkan selain Kemensos, tidak punya, hanya mengandalkan regulasi, tidak ada sistem penertiban dan pendistribusiannya. “QPA-nya tidak jelas,” kata Prof Indra saat dihubungi KBA. Berita, Sabtu 6 April 2024.
Pakar ekonomi lulusan Magister dan PhD dari University of Kentucky, Amerika Serikat ini mengatakan, jika ada peningkatan jumlah penerima bansos sebaiknya berdasarkan data yang valid. Sedangkan bantuan sosial selain dari Kemensos tidak menggunakan data dari Kemensos. Artinya ada penambahan, tapi penambahannya tanpa sistem kendali, ujarnya.
Ia mencontohkan bansos Operasi Presiden yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Belum jelas siapa penerima Bantuan Operasional Presiden, apakah datanya dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Menurut dia, kementerian memiliki data masyarakat miskin atau penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. Datanya sudah lengkap. Artinya, jika terjadi penurunan kesejahteraan atau peningkatan penduduk miskin harus berdasarkan data Kementerian Sosial. “Tahu kan berapa masyarakat yang rentan miskin, miskin dan sebagainya. Kemensos punya datanya,” ujarnya.
Ia menduga penyaluran bansos di luar Kementerian Sosial tidak menggunakan sistem pengendalian yang kompeten. “Kalau bansos disalurkan oleh Presiden, PKH dan Menko, Bapanas juga yang menyalurkan, siapa yang menggunakan datanya? Jadi diasumsikan kita akan membaginya sesuka kita dengan berbagai kepentingan,” jelasnya.
Prof Indra mengatakan penyaluran bantuan sosial yang tidak memiliki sistem pengendalian rentan terhadap korupsi. “Kemarin yang bisa menunjukkan sistem pengendalian dan data penerima yang baik hanya Kementerian Sosial. Menteri-menteri lain belum bisa menyebutkan siapa penerima bansos, apakah bansos Operasi Presiden atau Menko PMK. Kebudayaan, dan sebagainya,” tuturnya.
NewsRoom.id