Pernyataan Megawati terkait hak angket yang ditunggu-tunggu akhirnya keluar

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pengamat politik Refly Harun merasa patut bersyukur atas pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyetujui hak angket digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pasalnya, pernyataan Ketua Umum PDIP itu sudah ditunggu-tunggu meski calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo-lah yang menggagas dorongan bergulirnya hak angket di DPR, dan menurut Refly Harun, kebiasaan Megawati itu seperti itu. begitu terlambat.

“Dan pernyataan Ketua Umum PDIP ini patut kita syukuri, padahal pernyataannya sudah ditunggu-tunggu, Ganjar-lah yang memulai, tapi sebenarnya yang paling besar pernyataannya adalah PDIP sendiri, tapi biasanya Megawati selalu terlambat,” ujarnya, dikutip populis.id dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/4).

Sekadar informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan dukungannya terhadap wacana bergulirnya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Namun hal tersebut tidak disampaikan langsung oleh Megawati, melainkan melalui Ketua Tim Demokrasi Adil (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan wacana yang dilancarkan bukan untuk memakzulkan presiden, Megawati pun berpandangan demikian.

Hak untuk melakukan penyelidikan bukan untuk pemakzulan. “Bu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah hingga 20 Oktober 2024, dan Bu Megawati tidak memerintahkan menteri-menteri PDI Perjuangan mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin. (26/2/2024), dikutip dari Detik.

Dia mengatakan, proses pemakzulan terpisah dari hak angket, karena sebagai parpol pengusung Ganjar-Mahfud, PDIP bertujuan menggelar hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang dilakukan secara perseorangan, tapi kalau materi angket itu menjadi materi pemakzulan, lain soal. Saat ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Ganjar-Mahfud. Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak
Bukan penjarahan dan perusakan
Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat
Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian
Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih
Evakuasi Korban Banjir Hampir Rampung di Pidie Jaya, Logistik Udara Dikerahkan ke Daerah Terisolasi
3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf
“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:13 WIB

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Desember 2025 - 05:41 WIB

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Desember 2025 - 03:37 WIB

Starbucks Strike Memasuki Kebuntuan Minggu Ketiga Dengan Kedua Sisi Bertahan Kuat

Senin, 1 Desember 2025 - 03:06 WIB

Gandum Baru yang Dapat Menyuburkan Sendiri Dapat Mengubah Pertanian

Senin, 1 Desember 2025 - 02:35 WIB

Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih

Senin, 1 Desember 2025 - 01:33 WIB

3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Minggu, 30 November 2025 - 23:29 WIB

“Mimpi Seorang Ahli Paleontologi”: Terobosan yang Mengubah Cara Kita Mengencani Dinosaurus

Minggu, 30 November 2025 - 22:58 WIB

Batuan Bulan Mengungkapkan Petunjuk Menakjubkan Tentang Planet yang Hilang

Berita Terbaru

Headline

Update Bencana Aceh: 441.842 Warga Terdampak

Senin, 1 Des 2025 - 06:13 WIB

Headline

Bukan penjarahan dan perusakan

Senin, 1 Des 2025 - 05:41 WIB