PHPU Pilpres tidak akan pernah dikabulkan jika pendekatan MK terdiri dari 5 orang hakim

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun menyoroti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini, Senin (22/4). Menurut dia, permohonan Pemohon tidak akan dikabulkan sesuai pendapat kelima hakim.

Dalam sidang sengketa PHPU, hakim yang diadili hanya delapan orang karena Anwar Usman divonis tidak boleh mengadili perkara politik. Dari delapan hakim, lima orang di antaranya sepakat menolak seluruh permohonan Pemohon, sedangkan tiga orang lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menariknya, jika sengketa pemilu presiden didekati seperti lima hakim konstitusi, maka permohonan pemilu presiden tidak akan pernah dikabulkan dalam persidangan cepat seperti ini, kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22 /4).

Refly menjelaskan, saat membacakan putusan, hakim menyebut pemohon tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal, kata Refly, hakim sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli.

Jadi tidak mungkin, dan mereka hanya diberi waktu satu hari untuk membuktikannya, padahal dalam pembacaannya, mereka kemudian membahas detailnya satu per satu dan menuntut pembuktian lebih lanjut, ujarnya.

Di sisi lain, Refly menyebut secara formal permintaan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion.

“Dan ketiga hakim konstitusi itu adalah tiga orang Guru Besar. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. “Saldi Isra dari Universitas Padang, Enny Nurbaningsih dari UGM, dan Profesor Arief Hidayat dari Undip,” jelas Refly.

Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibandingkan hakim lainnya.

Jadi kalau kita ingin melihat keputusan yang mencerahkan, apa yang disampaikan ketiga perbedaan pendapat itu adalah satu hal, tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024. Permohonan yang ditolak diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin.

“Dalam pokok permohonannya, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4).

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK, yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

NewsRoom.id

Berita Terkait

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir
Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak
Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes
Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal
Planet Raksasa 18 Kali Massa Jupiter Ditemukan di Sistem Bintang Jauh
Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur
Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:07 WIB

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:03 WIB

Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:32 WIB

Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:30 WIB

Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:25 WIB

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Senin, 8 Desember 2025 - 23:51 WIB

Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur

Senin, 8 Desember 2025 - 21:17 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Kanker Pankreas: Pendorong Utama Penyebaran Mematikan yang Luar Biasa Teridentifikasi

Senin, 8 Desember 2025 - 20:46 WIB

Tes Urin Sederhana Dapat Merevolusi Diagnosis dan Pengobatan Kanker Kandung Kemih

Berita Terbaru

Headline

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Selasa, 9 Des 2025 - 01:25 WIB