PHPU Pilpres tidak akan pernah dikabulkan jika pendekatan MK terdiri dari 5 orang hakim

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun menyoroti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini, Senin (22/4). Menurut dia, permohonan Pemohon tidak akan dikabulkan sesuai pendapat kelima hakim.

Dalam sidang sengketa PHPU, hakim yang diadili hanya delapan orang karena Anwar Usman divonis tidak boleh mengadili perkara politik. Dari delapan hakim, lima orang di antaranya sepakat menolak seluruh permohonan Pemohon, sedangkan tiga orang lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menariknya, jika sengketa pemilu presiden didekati seperti lima hakim konstitusi, maka permohonan pemilu presiden tidak akan pernah dikabulkan dalam persidangan cepat seperti ini, kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22 /4).

Refly menjelaskan, saat membacakan putusan, hakim menyebut pemohon tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal, kata Refly, hakim sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli.

Jadi tidak mungkin, dan mereka hanya diberi waktu satu hari untuk membuktikannya, padahal dalam pembacaannya, mereka kemudian membahas detailnya satu per satu dan menuntut pembuktian lebih lanjut, ujarnya.

Di sisi lain, Refly menyebut secara formal permintaan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion.

“Dan ketiga hakim konstitusi itu adalah tiga orang Guru Besar. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. “Saldi Isra dari Universitas Padang, Enny Nurbaningsih dari UGM, dan Profesor Arief Hidayat dari Undip,” jelas Refly.

Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibandingkan hakim lainnya.

Jadi kalau kita ingin melihat keputusan yang mencerahkan, apa yang disampaikan ketiga perbedaan pendapat itu adalah satu hal, tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024. Permohonan yang ditolak diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin.

“Dalam pokok permohonannya, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4).

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK, yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut
Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi
Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek
Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir
Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP
Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam
Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars
AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:23 WIB

Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:21 WIB

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:17 WIB

Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:46 WIB

Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:15 WIB

Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40 WIB

Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:34 WIB

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Berita Terbaru