NewsRoom.id -Wacana awal penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 belum terwujud.
Bahkan sampai Mahkamah Konstitusi memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno pesimistis hak angket akan stagnan dan layu sebelum berkembang.
“Apa yang dimaksud dengan hak untuk bertanya? Apakah Anda masih yakin penyelidikan akan berlanjut? Saya tidak yakin, kata Adi saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah mengatakan, sejumlah pihak yang kemarin keras menyuarakan hak angket dan menuding pemilu penuh kecurangan, kini sudah melunak.
Apalagi, partai-partai tersebut sudah mengakui kemenangan Prabowo-Gibran bahkan bertemu langsung untuk melakukan komunikasi politik.
Partai yang dulunya galak menuding pemilu melakukan kecurangan, sepertinya mulai 'masuk angin'. Ternyata kecurangan itu hanya untuk mempermanis gosip politik, kata Adi.
NewsRoom.id