NewsRoom.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid meyakini hal tersebut karena menurutnya berbagai masalah etika ke depannya akan muncul jika Gibran tidak didiskualifikasi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami tetap yakin (Gibran) akan didiskualifikasi. Karena secara etika ke depan akan ada permasalahan yang terus menerus, kata Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Minggu 7 April 2024.
Jazilul menilai MK akan tetap fokus terhadap persoalan etik Gibran Rakabuming Raka setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon dan pihak-pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Tak hanya itu, ia juga menilai Mahkamah Konstitusi akan menjadi wadah penodaan agama jika tidak mengabulkan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta memilih memenangkan Prabowo Subianto-Gibran. . Rakabuming Raka.
“Saya yakin setelah opini publik selama ini. “Jika hal itu tidak terjadi maka Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi tempat penodaan agama,” pungkas Jazilul.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024. Agenda berikutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai hari ini, Sabtu, 6 April 2024.
Besok (re: hari ini) entri (RPH) akan dimulai. “Lanjutkan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 6 April 2024.
Enny mengatakan hakim konstitusi telah selesai memeriksa sejumlah saksi dari para pemohon dan pihak terkait.
Selesai. “Sudah selesai (uji coba PHPU), dirasa cukup karena uji cobanya cepat, tidak mungkin kami mengundang banyak pihak seperti itu, kecuali uji coba PUU berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, MK menyebut Enny akan membuka kesempatan bagi peserta sidang perselisihan pemilu presiden untuk menyampaikan kesimpulannya. Ia mengatakan, kesimpulannya akan disampaikan paling lambat pada Selasa, 16 April 2024.
NewsRoom.id