Polres Pekalongan Sita 38 Balon Udara Ilegal Saat Syawalan, Ini Daerah yang Paling Banyak Balon Udaranya

- Redaksi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jawa Tengah – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Selama Syawalan, Polres Pekalongan melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi penerbangan ilegal balon udara. Hasilnya, 38 balon udara berhasil diamankan dari beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/04).

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, SIK, MH dalam jumpa pers menyatakan, pada kegiatan yang dilaksanakan pada Syawalan yang jatuh pada hari Rabu 17 April 2024, Polres Pekalongan bersama jajaran Polsek melakukan patroli subuh untuk mengantisipasi penerbangan ilegal balon udara dan balon udara. petasan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Iya dari kegiatan ini kita peroleh 38 buah balon udara ilegal berbagai ukuran, kemudian ada 11 kembang api yang berhasil kita amankan,” ujarnya, Jumat (19/04).

Dari beberapa balon udara tersebut, terdapat perbedaan yang terlihat. Yang masih terlihat bersih dan putih berarti belum pernah diterbangkan, sedangkan yang terlihat agak kehitaman berarti sudah terbakar sebelum diterbangkan. Namun balon udara tersebut belum sempat terbang sehingga berhasil kami amankan, kata AKBP Wahyu Rohadi.

Lanjutnya, Kapolres Pekalongan mengatakan, daerah yang paling banyak balonnya adalah Karangdadap, kemudian Kedungwuni, Bojong, dan Wiradesa.

“Ada 20 balon udara dan 5 petasan yang berhasil diamankan di kawasan Karangdadap, kemudian di Kedungwuni ada 13 balon udara dan 6 petasan, di Bojong ada 3 balon udara, kemudian di Wiradesa ada 2 balon udara. .yang berhasil diamankan,” ujarnya.

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, dari 38 balon udara yang berhasil diamankan, terdapat 1 balon udara berukuran diameter 10 m. Lalu ada 13 balon dengan diameter kurang dari 10 m dan 24 balon dengan diameter kurang dari 10 m, jelasnya.

Dalam patroli ini, pihaknya juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mendukung penerbangan balon udara. “Kami hanya berhasil mengamankan balon udara beserta perlengkapannya, karena ketika warga melihat polisi datang, mereka semua pergi, dan yang tertinggal hanyalah balon udara beserta perlengkapannya,” pungkas Kapolres Pekalongan. (afk)

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

394 Ribu Kendaraan yang Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apakah Anda Termasuk
Lebah Ini Belajar Membaca “Titik” dan “Garis” Seperti Kode Morse
Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen
Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah Labu Yang Diinginkan Semua Pembeli Untuk Natal Adalah Kotak Misteri Kejutan
Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat
Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 02:12 WIB

394 Ribu Kendaraan yang Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apakah Anda Termasuk

Selasa, 18 November 2025 - 00:08 WIB

Lebah Ini Belajar Membaca “Titik” dan “Garis” Seperti Kode Morse

Senin, 17 November 2025 - 23:37 WIB

Mengurangi Arsenik dalam Air Minum Mengurangi Kematian hingga 50 Persen

Senin, 17 November 2025 - 23:05 WIB

Perwakilan UGM Ditanya Dewan Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawab 'Tidak Ada'

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 November 2025 - 19:58 WIB

Menghidupkan Kembali Sel T yang Lelah Memicu Penghapusan Tumor Kanker yang Kuat

Senin, 17 November 2025 - 19:27 WIB

Jaringan Bahan Bakar Fosil Rahasia yang Berjalan di Halaman Belakang Amerika

Senin, 17 November 2025 - 18:56 WIB

Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Pamer ke Publik

Berita Terbaru

Headline

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 Nov 2025 - 22:34 WIB