NewsRoom.id -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta dalam salah satu petitumnya pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) agar anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan dan kelurahan.
Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, PPP menemukan adanya dugaan pengalihan suara ke Partai Garuda.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal tersebut disampaikan Pemohon yang diwakili kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, pada Sidang Panel Legislatif PHPU ke-1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4. Gedung DPR. Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Perintahkan KPU untuk: menetapkan hasil perolehan suara anggota DPR RI yang benar pada tahun 2024 di daerah pemilihan Banten I, II, dan III Provinsi Banten dengan konversi PT sebesar 4 persen, kata Dharma.
Dharma mengungkapkan, perolehan suara PPP di Dapil Banten I sebenarnya memperoleh 137.212 suara, sedangkan suara benar Partai Garuda sebanyak 131 suara.
Kemudian, suara PPP di Dapil Banten II memperoleh total 69.812 suara PPP benar, sedangkan Partai Garuda hanya memperoleh 104 suara. Selanjutnya, Dapil Banten III memperoleh 101.606 suara dari PPP, sedangkan Partai Garuda memperoleh 103 suara.
Untuk mengisi sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Daerah Pemilihan IV Kota Tangerang, perolehan suara pemohon sebanyak 11.474 suara dan berhak mendapatkan kursi terakhir dari 11 kursi Daerah Pemilihan IV Kota Tangerang, ujarnya. .
Atas dasar itu, Dharma meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan.
“Meliputi: Kecamatan Karang Tengah terdiri dari 7 kecamatan, Kecamatan Ciledug terdiri dari 8 kecamatan dan Kecamatan Larangan terdiri dari 8 kecamatan,” tutupnya.
NewsRoom.id