PPP Nyatakan Suara Pindah ke Partai Garuda

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten pada Senin (29/4). Sidang salah satunya digelar untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang Panel Legislatif PHPU ke-1 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1). 4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemohon yang diwakili kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen.

Berdasarkan putusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen.

Bahwa jika membandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan perhitungan pemohon dengan versi responden, khususnya di daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 35 daerah pemilihan dan 19 provinsi. Daerah pemilihan yang melakukan perpindahan suara adalah Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten sebagai berikut, kata Dharma.

Dharma menjelaskan, perbandingan suara PPP sebagai Pemohon dengan Partai Garuda di daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III di Provinsi Banten menurut versi Pemohon dan KPU RI selalu menjadi Termohon.

“Tolong Yang Mulia, bisakah Anda mengubah beberapa angka di tabel?” Dharma bertanya.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan, izin merinci angka-angka dalam tabel perolehan suara tidak diperbolehkan jika berkaitan dengan perolehan suara, namun diperbolehkan jika berkaitan dengan penetapan nomor SK.

Dharma melanjutkan pemaparannya dengan menyebutkan adanya perpindahan 5 ribu suara dari PPP ke Partai Garuda di dapil Banten I, 5.450 suara di dapil Banten II, dan 8.950 suara di dapil Banten III akibat adanya perpindahan suara. kesalahan perhitungan oleh Termohon.

Dengan begitu, perolehan suara Partai Garuda bertambah secara ilegal, yakni perolehan suara masing-masing 131 suara di Dapil Banten I bertambah menjadi 5.131 suara, 104 suara di Dapil Banten III bertambah menjadi 5.554 suara, dan 103 suara. di dapil Banten III bertambah menjadi 5.554 suara. , dan 103 suara di dapil Banten III bertambah menjadi 5.554 suara. 8.253 suara. .

Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan Banten I yang semula 137.212 suara berkurang menjadi 132.212 suara; di daerah pemilihan Banten II yang semula 69.812 suara berkurang menjadi 64.362 suara tidak sah; Dapil III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara, jelasnya.

Atas dasar itu, Dharma menyebut perolehan suara Partai Garuda dilakukan secara ilegal. Pemindahan suara secara ilegal ini, lanjutnya, berdampak pada rekapitulasi tingkat nasional.

“Sebagaimana yang dinyatakan Termohon dalam putusan 360/2024 dianggap membacakan dan menentukan hasil perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?
Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode
Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap
“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli
Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai
Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WIB

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 November 2025 - 11:43 WIB

Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode

Kamis, 27 November 2025 - 11:12 WIB

Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap

Kamis, 27 November 2025 - 10:41 WIB

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Kamis, 27 November 2025 - 10:10 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Kamis, 27 November 2025 - 07:35 WIB

Bintang Besar, Toko Baru, Hadiah Uang Tunai

Kamis, 27 November 2025 - 07:04 WIB

Warna yang Seharusnya Tidak Ada: Ilmuwan Menemukan Warna Biru Tak Terduga di Artefak Kuno

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Penemuan Fosil Halaman Belakang Berusia 55 Juta Tahun Mengejutkan Ahli Paleontologi

Berita Terbaru

Headline

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Headline

Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:43 WIB