NewsRoom.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa pilihan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu opsinya adalah memutuskan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel Senior Partner Firma Hukum Integritas Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).
Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan pada Pilpres 2024 dengan subjudul Keputusan Pemilu yang Adil, Denny memberikan pandangannya mengenai sejumlah opsi terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Salah satunya dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Mahfud MD menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi selaku pengambil keputusan.
Meski demikian, Mahfud menilai argumen Denny ada dasarnya.
“Presiden terpilih sah karena prosedurnya benar, lalu wakil presiden karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa diangkat, misalnya pilihan. Terserah Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud di sela-sela sidang. disela-sela acara olah raga sore di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
“Dan itu pada hakikatnya pasal 8 ayat 2 (UUD) yang misalnya, apabila karena suatu hal presiden dinyatakan berhalangan, tidak dapat memangku jabatan atau cacat tetap, atau tidak dapat melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, maka maka memang ada pilihannya,” imbuhnya sebagai berikut. . dilansir Tribunnews.
Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny bisa saja dilaksanakan, termasuk misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan kasus tersebut ditutup.
Padahal, menurutnya, opsi yang diajukan masih bisa dikembangkan lebih lanjut tergantung Mahkamah Konstitusi.
“Dari empat opsi yang ditawarkan Denny, saya kira opsi tersebut bisa berkembang menjadi lima hingga enam opsi, tergantung Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dalam tulisannya di Harian Kompas bertajuk Mencari Keadilan pada Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X, Kamis (4/4/2024), Denny antara lain menanyakan empat pertanyaan prinsip yang dihadirkan di hadapan hakim konstitusi.
Pertama, adakah kecurangan konstitusi pada Pilpres 2024?
Kedua, apakah hubungan seksual yang dilakukan Presiden merupakan pelanggaran konstitusi?
Ketiga, apakah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?
Keempat, apakah terdapat bukti yang meyakinkan (meskipun tidak diragukan lagi) bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip konstitusi mengenai pemilu yang bebas dan adil?
Jika semua pertanyaan tersebut dijawab tidak, kata Denny, maka keputusannya mudah, yakni ditolak permohonannya dan Prabowo-Gibran menjadi paslon terpilih pada Pilpres 2024.
Namun, kata dia, jika jawabannya ya maka rumusan keputusan menjadi lebih rumit.
Lanjut Denny, yang paling menentukan adalah didiskualifikasinya paslon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko timbulnya konflik akibat perlawanan kuat dari elite dan pemilih pendukung.
Alternatif kedua, lanjutnya, mendiskualifikasi capres Gibran begitu saja karena prosedur pencalonannya cacat dan penuh kepentingan nepotisme yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Opsi kedua, kata dia, sudah diminta dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, lanjutnya, hal ini menyisakan persoalan bagaimana cara mengusung calon wakil presiden baru dan bagaimana jika diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan syarat teknis penyelenggaraan pemilu presiden sudah tidak memungkinkan lagi.
Opsi lain yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, yakni mendiskualifikasi kemenangan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, sehingga kursi wakil presiden menjadi kosong, lalu “tidak selambat-lambatnya 60 hari, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih wakil.” presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.
Menurutnya, opsi tersebut merupakan solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum hasil pemilu, namun juga tidak menampik persoalan pelanggaran moral konstitusi pada pencalonan Gibran.
Opsi ini juga terbuka, apalagi jika yang bisa dibuktikan hanyalah persoalan konstitusionalitas pencalonan Gibran, namun kecurangan pemilu lainnya dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga opsi ini didukung oleh mayoritas kekuatan politik, ujarnya. Denny.
NewsRoom.id