NewsRoom.id – Sosok Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih berusia muda di bawah 40 tahun menjadi nuansa baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Pembentukan kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogratif Presiden terpilih Prabowo Subianto.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun persoalan pemuda yang mengisi jajaran birokrasi kabinet Prabowo-Gibran masih terus berlanjut.
Belakangan, muncul daftar nama kabinet berisi menteri-menteri muda yang posisinya juga setingkat menteri.
Nomenklatur ini diterapkan pada kabinet pemerintahan era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, pernah ada menteri muda seperti Sjafruddin Prawiranegara yang merupakan menteri keuangan muda ke-5 RI.
Pada usia 35 tahun, ia menjabat sebagai bendahara negara.
Ia juga pernah diangkat menjadi menteri keuangan pada tiga kabinet, yakni Kabinet Sjahrir (1946-1947), Kabinet RIS (1949-1950), dan Kabinet Natsir (1950-1951).
Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto tampak merangkul rival politiknya yang kalah pada Pilpres 2024.
Alhasil, postur koalisi pendukung Prabowo-Gibran semakin gemuk.
Partai yang kalah tentu harus mendapat kompensasi, kalau masuk otomatis parpol mewarnai kabinet, kata Yusak kepada Tribun, Kamis (25/4/2024).
Soal wacana menteri muda, sebenarnya di era Presiden Jokowi sudah ada nomenklatur wakil menteri yang cukup efektif mendukung pemerintahan.
Yusak berpandangan, nomenklatur menteri muda jangan hanya digunakan untuk membagi kue kekuasaan.
Hal ini perlu ditekankan karena aparatur pemerintah harus dikorelasikan dengan upaya penanganan permasalahan dan beban kerja kementerian tertentu.
Pengalaman kami sebelumnya, jabatan menteri muda sering dijadikan batu loncatan untuk menjadi menteri, sehingga harus disesuaikan dengan beban kerja, tegas Yusak.
Pekerjaan rumah pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya tidak mudah karena perlu membedah anatomi lembaga kementerian.
Sesuai dengan amanat reformasi, pemerintah harus mendukung perampingan birokrasi yang efektif.
“Jangan sampai posisi menteri muda berpotensi menambah beban pegawai kemudian juga membebani anggaran, saya kira yang ideal dan benar adalah memiliki wakil menteri saja,” jelasnya.
Ia mendukung kader muda parpol atau profesional yang menduduki jabatan di kabinet sehingga tidak perlu menambah nomenklatur baru.
Yusak menegaskan, menteri muda yang posisinya setingkat menteri di suatu kementerian akan menambah biaya anggaran yang sangat besar.
Di sini, pentingnya transisi pemerintahan adalah meneruskan semangat Presiden Jokowi dalam menyederhanakan birokrasi di kementerian/lembaga.
Dekan Ilmu Sosial Universitas Pamulang ini menyatakan sulitnya mengoptimalkan teknokrat di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran mengingat terlalu banyak koalisi pendukung di belakang mereka.
Hanya pemerintahan Presiden Bj Habibie yang pernah menerapkan komposisi profesional dan kemudian selalu didominasi oleh orang-orang dari partai politik.
“Saya kira ini akan sulit karena postur koalisi sangat gemuk, padahal presiden dianggap punya kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat menteri, namun realitas politiknya presiden sering disandera oleh partai politik pendukungnya. ,” dia berkata.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan wacana penambahan kursi menteri junior tidak diperlukan.
Menurutnya, Presiden terpilih Prabowo harus melanjutkan postur kabinet bentukan Presiden Jokowi karena sudah cukup ideal dan ramping.
Ujang Haqul menilai nomenklatur menteri muda akan mendapat kritik keras dari masyarakat dan juga akan membuat anggaran negara membengkak.
“Pak Prabowo harus memperhatikan hal ini, seperti yang diharapkan masyarakat, kabinet menteri harus proporsional dan mampu bekerja,” ujarnya.
Dosen Universitas Al Azhar ini pun mengamini kritik yang dilontarkan tokoh nasional Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla yang menyebut menteri muda mandul dalam berbagi kekuasaan.
Menurut kedua tokoh tersebut, menteri muda tersebut juga menolak didikte dan rentan terhadap politik pencucian uang.
Saya setuju menteri-menteri muda tidak akan mendapat pekerjaan, seperti staf muda Presiden yang tidak baik dan tidak efektif justru akan menjadi beban bagi Prabowo, ujarnya.
Ujang menilai presiden terpilih tinggal melanjutkan undang-undang yang sudah ada dengan menggunakan nomenklatur wakil menteri.
Hal ini agar Prabowo-Gibran bisa menjaga reputasinya di awal masa pemerintahannya tanpa mendapat kritik dari masyarakat.
Dibahas Secara Informal
Pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran masih dibicarakan secara informal oleh koalisi pendukung.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyatakan akan menyerahkan seluruh hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih untuk menentukan susunan menteri di kabinet.
Partainya tidak akan mendikte apapun yang akan diputuskan oleh Prabowo saat membentuk kabinet menterinya.
Soal jabatan kabinet, itu hak penuh presiden terpilih, kita tidak bisa mendikte Presiden terpilih jumlah kabinet dan siapa yang mengisinya, kata Dave, Kamis (25/4/2024).
Partai Golkar akan memberikan hak penuh kepada Prabowo untuk menentukan siapa yang menjadi menteri apa, termasuk di Golkar.
Sebab menurut Dave, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memahami kebutuhannya dalam memimpin bangsa maju.
“Biarkan dia (Presiden terpilih) yang memutuskan, karena dia sebagai pengguna lebih memahami apa kebutuhannya,” ujarnya.
Disinggung soal masuk atau tidaknya kader prioritas Golkar masuk kabinet, Dave mengaku hanya akan memberikan yang terbaik sesuai permintaan Prabowo nanti.
“Kami akan memberikan yang terbaik sesuai keinginan Presiden,” kata Dave.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina membocorkan isi pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa pekan lalu.
Saat itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung soal kabinet Prabowo-Gibran.
Ia mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi berlangsung di Istana Negara.
Jokowi berpesan untuk menghormati penunjukan kabinet sebagai hak prerogratif Prabowo Subianto.
“Kebetulan dua minggu lalu saya bertemu Presiden Jokowi. Pak Jokowi juga menyampaikan menghormati hak prerogratif presiden terpilih Pak Prabowo, kata Silfester.
Ketua Relawan Solmet atau Relawan Jokowi itu juga menyatakan, Jokowi tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan kabinet Prabowo-Gibran.
Sedangkan secara internal, TKN sebenarnya sependapat dengan Presiden Jokowi.
Berikut susunan kabinet Prabowo-Gibran yang beredar dan viral di dunia maya:
Dewan Pertimbangan Presiden
Ketua : Joko Widodo
Wakil Ketua : Susilo Bambang Yudhoyono
Kepala Staf Kepresidenan : Nusron Wahid
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Pangan, Gizi & Pembangunan Manusia : Rachmat Pambudy
Menteri Koordinator Energi, Investasi dan Lingkungan Hidup : Erick Thohir
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan : Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri Pertahanan : Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Pertahanan : M. Herrindra
Menteri Sekretaris Negara : Sugiono
Menteri Sekretaris Kabinet : Rui Duarta
Menteri Dalam Negeri : Tito Karnavian
Menteri Luar Negeri : Rosan Soesiani
Wakil Menteri Luar Negeri : Teuku Riefki Harsya
Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif : Helmi Yahya
Menteri Agama : Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia : Yusril Ihza Mahendra
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Ace Hasan Syadzily
Menteri Badan Kesehatan dan Gizi : Terawan
Wakil Menteri Badan Kesehatan dan Gizi : Beny Octavianus
Menteri Sosial, Kesejahteraan Perempuan dan Anak : Rahayu Saraswati
Menteri Muda Sosial, Kesejahteraan Perempuan dan Anak : Grace Natalie
Kepala Riset & Kepala BRIN : Amarulla Octavian
Menteri Tenaga Kerja : Emanuel Melkiades Laka Lena
Menteri Perindustrian : Budi Gunadi Sadikin
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Rauf Purnama
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral : Oki Muraza
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) : Ridwan Kamil
Menteri Perhubungan : Bambang Haryo Soekartono
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Wishnu Wardhana
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Kartiko Wirjoatmodjo
Menteri Investasi : Bahlil Lahadalia
Menteri Komunikasi, Informatika & Digital : Budi Arie Setiadi
Menteri Muda Komunikasi, Informasi & Digital : Noudhy Valdryno
Menteri Perdagangan : Zulkifli Hasan
Menteri Pertanian : Andi Amran Sulaiman
Menteri Lingkungan Hidup : Budisatrio Djiwandono
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Bambang Eko S
Menteri Desa & Transmigrasi : Budiman Sudjatmiko
Menteri Perencanaan Tata Ruang & Kehutanan : Hadi Tjahjanto
Wakil Menteri Tata Ruang & Kehutanan : Raja Juli Antoni
Menteri BUMN : Sakti Wahyu Trenggono
Wakil Menteri BUMN : Dirgayuza Setiawan
Menteri Kelautan & Perikanan : TB Haeru Rahayu
Wakil Menteri Kelautan & Perikanan : M. Riza Damanik
Menteri Pemuda & Olahraga : Dito Arietedjo
Menteri Muda Pemuda & Olahraga : Arief Rosyid Hasan
Menteri Koperasi, UKM & Pasar Tradisional : Maruarar Sirait
Wakil Menteri Koperasi, UKM & Pasar Tradisional : Sudaryono
Sekretaris Menteri Pengendalian Pembangunan: Roberto P. Lumban Gaol
Kepala BIN : Dudung Abdurachman
Kepala Badan Pangan Nasional : Arief Prasetyo Adi
Kepala Badan Gizi Nasional : Dadan Hindayana
Kepala Badan Pendapatan Negara : Bambang Brodjonegoro
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretaris Presiden : Angga Raka Prabowo
NewsRoom.id