Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Dilantik KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar pukul 09.50 WIB pagi.

Prabowo dan Gibran terlihat mengenakan pakaian berwarna putih bersama.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam keterangannya, Prabowo menyatakan siap bekerja untuk rakyat.

Berikut keterangan lengkap Menteri Pertahanan (Menhan) yang mengutip YouTube Kompas TV:

“Hari ini kami datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kami laksanakan dengan proses pemilihan presiden dan semua prosesnya sudah kami ikuti.”

“Hari ini kami menerima keputusan dari KPU dan selanjutnya kami akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri.

“Saya kira yang penting saat ini adalah kewajiban kita semua, terutama unsur pimpinan politik dan kewajiban kita adalah bekerja sama dengan rakyat, harapan dan tuntutan agar seluruh pemimpin politik bekerja sama untuk bekerja untuk rakyat,” kata Prabowo.

Diketahui, hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 24 April 2024 di KPU akan kita lakukan penetapannya, kata Komisioner KPU August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Ammar mengadili putusan menolak eksepsi tergugat dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.”

“Dalam pokok permohonannya, pemohon menolak permohonannya untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya adalah gugatan Anies-Muhaimin. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak Mahkamah Konstitusi adalah dugaan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dalil tersebut tidak berdasar karena tidak disertai bukti yang cukup, mengutip Kompas.com.

Kubu Anies-Muhaimin dikabarkan tidak menghadirkan saksi atau ahli untuk mendukung argumen tersebut.

Namun mereka memberikan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani mengatakan, belum ada bukti kuat apakah tindakan para menteri Jokowi itu dilakukan saat kampanye, sebelum atau sesudah kampanye.

Apalagi, substansi laporan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapa tindakan ketidaknetralan tersebut dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga menilai tidak adanya bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai tahapannya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) pada hari ini, Senin 22 April 2024, mulai pagi hari pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.

Setelah melalui sidang yang digelar dalam waktu 12 hari kerja pada Jumat, 5 April, menjadi sidang penutup sengketa Pilpres.

Sidang tersebut dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui, pada Kamis, 21 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya, Amin Ari Yusuf. Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024 yang diwakili oleh M. Todung Lubis selaku Ketua Tim Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)
Dow, S&P 500 dan Nasdaq berjangka naik menjelang minggu perdagangan terakhir yang penuh data
India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk
Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'
Menghasilkan $3.677 sehari? Model penambangan awan AI PEPPER Mining memicu diskusi hangat di industri.
Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan
Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025
Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:45 WIB

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)

Senin, 15 Desember 2025 - 20:14 WIB

Dow, S&P 500 dan Nasdaq berjangka naik menjelang minggu perdagangan terakhir yang penuh data

Senin, 15 Desember 2025 - 19:43 WIB

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'

Senin, 15 Desember 2025 - 17:39 WIB

Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan

Senin, 15 Desember 2025 - 17:08 WIB

Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:36 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Desember 2025 - 16:05 WIB

Pria Menderita Nasib Suram Setelah Minum Delapan Minuman Energi Per Hari

Berita Terbaru

Headline

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)

Senin, 15 Des 2025 - 20:45 WIB

Headline

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Des 2025 - 19:43 WIB