Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik
Walmart Membuka Toko Afrika Pertama Dengan Namanya Sendiri Di Johannesburg
Otak Anda Memiliki Lima Usia Rahasia, dan Satunya Berlangsung Seumur Hidup Anda
“Kami Belum Pernah Melihat Ini Sebelumnya” – Superkonduktor Kristal Baru Adalah Yang Paling Aneh dari Jenisnya
Label “Terorisme” Menjadi Alat untuk Mencapai Tujuan Strategis
Bagaimana Penelusuran Video AI Mengubah Pemasaran Mode dan Kecantikan
Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria
Tengkorak Anjing Berusia 11.000 Tahun Menulis Ulang Kisah Domestikasi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIB

Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik

Selasa, 25 November 2025 - 20:27 WIB

Walmart Membuka Toko Afrika Pertama Dengan Namanya Sendiri Di Johannesburg

Selasa, 25 November 2025 - 19:56 WIB

Otak Anda Memiliki Lima Usia Rahasia, dan Satunya Berlangsung Seumur Hidup Anda

Selasa, 25 November 2025 - 19:24 WIB

“Kami Belum Pernah Melihat Ini Sebelumnya” – Superkonduktor Kristal Baru Adalah Yang Paling Aneh dari Jenisnya

Selasa, 25 November 2025 - 18:23 WIB

Label “Terorisme” Menjadi Alat untuk Mencapai Tujuan Strategis

Selasa, 25 November 2025 - 15:48 WIB

Peneliti Menemukan Jenis Kerusakan DNA Baru yang Tersembunyi di Mitokondria

Selasa, 25 November 2025 - 15:17 WIB

Tengkorak Anjing Berusia 11.000 Tahun Menulis Ulang Kisah Domestikasi

Selasa, 25 November 2025 - 14:46 WIB

Pabrik Tekstil di Cikarang Dilalap Api

Berita Terbaru