Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ruhut Sitompul meminta Prabowo menembak mati pihak-pihak yang menyebabkan bencana di Sumatera
Bugaboo Dan Artipoppe Memperkenalkan Rangkaian Perlengkapan Bayi Yang Lebih Baik Untuk Orang Tua Modern
Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan
Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Drainase Busa Setelah Misteri Selama Puluhan Tahun
Enggan Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumut, Gerindra Keberatan Raja Juli Bawa Nama Presiden
Mobee Dorong Literasi Aset Digital Melalui Seminar Eksklusif di SCBD
Minat Aset Digital Meningkat, Mobee Hadirkan Seminar Portofolio Modern
Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:17 WIB

Ruhut Sitompul meminta Prabowo menembak mati pihak-pihak yang menyebabkan bencana di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:44 WIB

Bugaboo Dan Artipoppe Memperkenalkan Rangkaian Perlengkapan Bayi Yang Lebih Baik Untuk Orang Tua Modern

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13 WIB

Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:41 WIB

Ilmuwan Memecahkan Teka-teki Drainase Busa Setelah Misteri Selama Puluhan Tahun

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:11 WIB

Enggan Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumut, Gerindra Keberatan Raja Juli Bawa Nama Presiden

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:09 WIB

Minat Aset Digital Meningkat, Mobee Hadirkan Seminar Portofolio Modern

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:05 WIB

Takaichi memenangkan penggemar bukan dengan politik tetapi dengan gayanya, tas dan mantra 'kerja, kerja, kerja'

Berita Terbaru

Headline

Mars Pernah Menjadi Oasis Tropis, Studi Baru Menyarankan

Kamis, 4 Des 2025 - 23:13 WIB