Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Joe Burrow masam pada Bengals? Ja'Marr Chase belum melihat perubahan
Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15
Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15
Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”
Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs
Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown
Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking
Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 04:10 WIB

Joe Burrow masam pada Bengals? Ja'Marr Chase belum melihat perubahan

Senin, 15 Desember 2025 - 03:39 WIB

Akankah Rashee Rice bermain hari ini? Pembaruan status untuk Chiefs WR di Minggu 15

Senin, 15 Desember 2025 - 03:08 WIB

Dalton Kincaid mulai atau duduk: Saran sepak bola fantasi minggu ke-15

Senin, 15 Desember 2025 - 02:37 WIB

Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”

Senin, 15 Desember 2025 - 02:06 WIB

Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs

Senin, 15 Desember 2025 - 01:04 WIB

Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 00:33 WIB

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 00:02 WIB

Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia

Berita Terbaru