Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sampul minggu ini
Disney Telah Memindahkan Film Star Wars Tanpa Judul Dari Jadwal Mendatang
Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen
NASA Menangkap Peristiwa Topan Empat Kali Lipat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya dengan Detil yang Menakjubkan
Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan
Miniatur Sistem Kekebalan Tubuh yang Dikembangkan di Laboratorium Dapat Mengubah Penelitian Pengobatan Kanker
Dijual Jarang Dipakai: Satu Testis Dan Da Ajaib Serta Ukuran Sebenarnya
Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:35 WIB

Sampul minggu ini

Sabtu, 16 November 2024 - 13:33 WIB

Disney Telah Memindahkan Film Star Wars Tanpa Judul Dari Jadwal Mendatang

Sabtu, 16 November 2024 - 11:29 WIB

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen

Sabtu, 16 November 2024 - 10:27 WIB

NASA Menangkap Peristiwa Topan Empat Kali Lipat yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya dengan Detil yang Menakjubkan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan

Sabtu, 16 November 2024 - 05:17 WIB

Dijual Jarang Dipakai: Satu Testis Dan Da Ajaib Serta Ukuran Sebenarnya

Sabtu, 16 November 2024 - 03:44 WIB

Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar

Sabtu, 16 November 2024 - 02:42 WIB

Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal

Berita Terbaru

Headline

Sampul minggu ini

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:35 WIB

Headline

Bagaimana Kemitraan Ikonik Membentuk Masa Depan Fesyen

Sabtu, 16 Nov 2024 - 11:29 WIB

Headline

Kondisi kehidupan di Gaza tidak tertahankan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:25 WIB