Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi
Mengapa “Berjalan dengan Tujuan” Bisa Menjadi Rahasia Kesehatan yang Lebih Baik
Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada
Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral
Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK
Peneliti Memecahkan Misteri Penyakit Crohn Selama 25 Tahun
Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi
Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Merek Denim Benang Universal Target senilai $1 Miliar Ditambah Di-boot Ulang Agar Lebih Pas, Kualitas Lebih Tinggi, dan Banyak Lagi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Mengapa “Berjalan dengan Tujuan” Bisa Menjadi Rahasia Kesehatan yang Lebih Baik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Ide-Ide “Mati” dari Tahun 1800-an Akhirnya Dapat Mengungkap Mengapa Alam Semesta Ada

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Demikian penjelasan BGN terkait serunya Rp. Insentif 5 juta untuk konten MBG yang viral

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Semua Ruang Ritel Diisi Saat 28 Merek Ditambahkan Ke Terminal 8 Di JFK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Pil Kuno Cocok dengan Antidepresan Modern dalam Uji Coba Depresi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Kesbangpol Gelar Minum Kopi Aceh Damai, Bahas Nasionalisme di Kalangan Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Kronologis Pesulap Pak Tarno yang Ditipu Rp. 100 juta, bermula dari ingin membeli mobil

Berita Terbaru