Presiden Jokowi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ). Undang-undang ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Undang-undang yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menegaskan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. “Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ, dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat jasa dan kegiatan keuangan, serta pusat kegiatan usaha nasional, regional, dan global.

Sedangkan pada Pasal 10, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”

Dalam Undang-Undang DKJ ini, pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang berlaku umum berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Pasal 51 UU tersebut juga mengatur tentang pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan daerah sekitarnya.

“Wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi wilayah Daerah Istimewa Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Bekasi,” tulisnya. Hukum.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Katalis baru dapat membuat daur ulang plastik jauh lebih rumit
Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '
Merek Independen Segar Kallmeyer, Elena Velez, dan Aubero Close NYFW
Alat baru yang mengubah permainan dapat merevolusi bagaimana tekanan darah tinggi diperlakukan
Gaza: Tentara Israel menggagalkan upaya untuk menyediakan bahan bakar rumah sakit dengan bahan bakar
Penelitian baru membatalkan pemikiran beberapa dekade tentang peran lemak di Alzheimer
Sephora mengungkapkan platform afiliasi, bersaing dengan LTK dan Shopmy
Titik merah “pemutus alam semesta” misterius bisa menjadi lubang hitam yang disamarkan

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 08:08 WIB

Katalis baru dapat membuat daur ulang plastik jauh lebih rumit

Kamis, 18 September 2025 - 06:02 WIB

Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '

Kamis, 18 September 2025 - 03:59 WIB

Merek Independen Segar Kallmeyer, Elena Velez, dan Aubero Close NYFW

Kamis, 18 September 2025 - 02:56 WIB

Alat baru yang mengubah permainan dapat merevolusi bagaimana tekanan darah tinggi diperlakukan

Kamis, 18 September 2025 - 01:54 WIB

Gaza: Tentara Israel menggagalkan upaya untuk menyediakan bahan bakar rumah sakit dengan bahan bakar

Rabu, 17 September 2025 - 21:15 WIB

Sephora mengungkapkan platform afiliasi, bersaing dengan LTK dan Shopmy

Rabu, 17 September 2025 - 20:14 WIB

Titik merah “pemutus alam semesta” misterius bisa menjadi lubang hitam yang disamarkan

Rabu, 17 September 2025 - 19:12 WIB

Tentara Israel Menyerang Rumah Sakit Anak Rantisi di Kota Gaza

Berita Terbaru

Headline

Sekuel romulus 'untuk menghindari situasi' alien 3 '

Kamis, 18 Sep 2025 - 06:02 WIB