Refly Harun menilai hakim Mahkamah Konstitusi perlu keberanian dan moral dalam memutus sidang perselisihan hasil pemilu presiden

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pakar Hukum Tata Negara dari kubu Paslon 01 Refly Harun menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu keberanian dan akhlak yang baik dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang putusannya akan dibacakan pada Senin (22/4). ). /2024).

Hal tersebut disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto dengan topik “Apakah hakim MK yang lurus mau “ditembak”? Ini semua harus kita lawan” dengan tagar #SaveChat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Yang sangat menentukan hakim ini adalah akhlak dan keberaniannya saat ini, keberanian yang didukung oleh moralitas hukum,” kata Refly dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Refly menambahkan, jika hakim MK menilai pemilihan presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi praktik curang, maka inilah saatnya menegakkan konstitusi.

“Dengan keberanian tersebut, jika beliau yakin pemilu ini memang curang, maka inilah saat yang tepat untuk menegakkan konstitusi yang sebenarnya,” tutupnya.

Namun, kata Refly, jika MK tidak berani memutus rantai penipuan maka ibarat orang mencari keadilan tapi tidak punya harapan.

“Iya, memutus rantai penipuan itu bukan orang yang putus asa, percuma saja,” kata Refly.

Diketahui, dalam sidang PHPU, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD menjadi pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin pekan depan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK sudah melayangkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.

Bergabunglah dalam satu ruang sidang, dalam satu panel, kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski uji cobanya digabungkan, namun keputusan tetap diambil masing-masing pemohon secara terpisah.

Sedangkan pihak yang boleh hadir di ruang sidang paripurna MK, kata Fajar, adalah pihak yang terkait dengan PHPU Pilpres.

Baca juga: Cak Imin mengaku siap datang saat Putusan Sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Mahkamah Konstitusi

“Kami panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, terdakwa, pihak terkait, pemberi informasi Bawaslu ya, ini 4 untuk 2 perkara itu, kami kirimkan 8 surat,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London
Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum
Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia
Tidak Ada Republik Lain di NKRI!
Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi
Ilmuwan Mengidentifikasi Gen Tunggal Pertama yang Secara Langsung Dapat Menyebabkan Penyakit Mental
Senyawa Tumbuhan Alami Meningkatkan Kemoterapi Melawan Leukemia
Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 03:27 WIB

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 November 2025 - 02:57 WIB

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 November 2025 - 02:25 WIB

Bukti Baru yang Menakjubkan Menunjukkan Moai di Pulau Paskah Berasal dari Puluhan Lokakarya Rahasia

Kamis, 27 November 2025 - 01:24 WIB

Tidak Ada Republik Lain di NKRI!

Rabu, 26 November 2025 - 23:20 WIB

Kunci Sukses Musim Liburan? Tolak Konsumerisme, Rangkullah Emosi

Rabu, 26 November 2025 - 22:18 WIB

Senyawa Tumbuhan Alami Meningkatkan Kemoterapi Melawan Leukemia

Rabu, 26 November 2025 - 21:16 WIB

Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?

Rabu, 26 November 2025 - 19:43 WIB

Wawasan Eksklusif Tentang Bagaimana MINISO Menjaring Generasi Pembeli Inggris

Berita Terbaru

Headline

English Bubbly Akan Berkilau Di Bandara Heathrow London

Kamis, 27 Nov 2025 - 03:27 WIB

Headline

Fisikawan Menulis Ulang Termodinamika untuk Era Kuantum

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:57 WIB

Headline

Tidak Ada Republik Lain di NKRI!

Kamis, 27 Nov 2025 - 01:24 WIB