Refly Harun menilai hakim Mahkamah Konstitusi perlu keberanian dan moral dalam memutus sidang perselisihan hasil pemilu presiden

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pakar Hukum Tata Negara dari kubu Paslon 01 Refly Harun menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perlu keberanian dan akhlak yang baik dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang putusannya akan dibacakan pada Senin (22/4). ). /2024).

Hal tersebut disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto dengan topik “Apakah hakim MK yang lurus mau “ditembak”? Ini semua harus kita lawan” dengan tagar #SaveChat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Yang sangat menentukan hakim ini adalah akhlak dan keberaniannya saat ini, keberanian yang didukung oleh moralitas hukum,” kata Refly dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Refly menambahkan, jika hakim MK menilai pemilihan presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi praktik curang, maka inilah saatnya menegakkan konstitusi.

“Dengan keberanian tersebut, jika beliau yakin pemilu ini memang curang, maka inilah saat yang tepat untuk menegakkan konstitusi yang sebenarnya,” tutupnya.

Namun, kata Refly, jika MK tidak berani memutus rantai penipuan maka ibarat orang mencari keadilan tapi tidak punya harapan.

“Iya, memutus rantai penipuan itu bukan orang yang putus asa, percuma saja,” kata Refly.

Diketahui, dalam sidang PHPU, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD menjadi pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin pekan depan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK sudah melayangkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.

Bergabunglah dalam satu ruang sidang, dalam satu panel, kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski uji cobanya digabungkan, namun keputusan tetap diambil masing-masing pemohon secara terpisah.

Sedangkan pihak yang boleh hadir di ruang sidang paripurna MK, kata Fajar, adalah pihak yang terkait dengan PHPU Pilpres.

Baca juga: Cak Imin mengaku siap datang saat Putusan Sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Mahkamah Konstitusi

“Kami panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, terdakwa, pihak terkait, pemberi informasi Bawaslu ya, ini 4 untuk 2 perkara itu, kami kirimkan 8 surat,” ujarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin
Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris
Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma
Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
Beyond Ozempic: Pil Baru yang Membakar Lemak tetapi Menjaga Otot
Sakit Kronis Sangat Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya Karena Bencana, Minta Maaf pada Para Undangan
Video AI Satwa Liar Menipu Jutaan Orang dan Membahayakan Hewan Asli

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:27 WIB

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:23 WIB

Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:52 WIB

Plastik Sehari-hari Dapat Memicu Obesitas, Kemandulan, dan Asma

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:49 WIB

Buronan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 5 Triliun Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:16 WIB

Beyond Ozempic: Pil Baru yang Membakar Lemak tetapi Menjaga Otot

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:43 WIB

Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya Karena Bencana, Minta Maaf pada Para Undangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:08 WIB

Video AI Satwa Liar Menipu Jutaan Orang dan Membahayakan Hewan Asli

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:37 WIB

Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%

Berita Terbaru

Headline

Spesies Ular Purba “Aneh” Ditemukan di Inggris

Selasa, 2 Des 2025 - 16:23 WIB