NewsRoom.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bansos atau bansos yang digunakan kubu Prabowo Gibran sebagai alat untuk memenangkan Pilpres 2024 sudah terbukti di pengadilan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Diketahui, dalam sidang putusan perselisihan Pilpres 2024, Majelis Hakim resmi menolak seluruh gugatan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Meski ditolak, beberapa hakim MK punya pendapat berbeda.
Awalnya, Refly Harun mengungkapkan partainya memenangkan debat dengan kubu Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Yang menggembirakan adalah kita tidak kalah dalam debat dengan kubu 02, kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Faktanya, kami memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Seluruh dalil yang diajukan 02 ditolak hakim, lanjutnya.
Ia mencontohkan, misalnya kubu 02 yang beralasan MK hanya bersifat numerik atau menghitung.
Refly mengatakan, hal tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi berhak mengadili dan mengadili apa yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, ia menyayangkan dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 ada 5 hakim yang kelasnya masih di bumi, belum di langit.
“Belum jelas, jadi lihatlah perselisihan Pilpres ini sebagai perselisihan antara pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kemudian Refly menyebut tiga hakim senior Mahkamah Konstitusi yang sepakat bansos memang menjadi alat untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan argumentasi kami bahwa bansos digunakan untuk memenangkan 02 itu terbukti. Jadi bukan omong kosong jika bansos digunakan untuk memenangkan Tim 02, tegasnya.
NewsRoom.id