NewsRoom.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu menjawab seluruh dalil permohonan perselisihan pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). .
Menurut anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya mendatangkan saksi dan ahli terkait dalil kecurangan tersebut melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Teman-teman KPU hanya menghadirkan ahli yang berbasis IT dan Sirekap. Apa artinya? “Secara hukum seluruh dalil permohonan kami tidak dapat disangkal,” kata BW.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di bagian permohonan, namun perintahnya ada di akhir.
“Dia tidak memanfaatkan forum tersebut untuk melawan argumen yang kami ajukan, ada 11 argumen,” kata eks Pimpinan KPK itu.
THN Amin juga menyimpulkan KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang disampaikan hari ini.
“Karena ahlinya semua di IT. “Padahal di departemen kami, IT ditempatkan di belakang,” tutupnya.
NewsRoom.id