Satres Narkoba Polres Purbalingga Tangkap Kurir Narkoba, Sabu 33,24 Gram Disita

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria pembawa sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di kawasan Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Tersangka yang ditangkap adalah S (44), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. “Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. .

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan seseorang mengendarai sepeda motor yang pergerakannya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. “Kami menemukan barang bukti 1 bungkus bubuk putih diduga sabu tergeletak di jalan, serta 18 bungkus di saku celana tersangka dan 1 bungkus di jok sepeda motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Ditemukan 30 paket, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu pipet kecil.

Total narkotika sabu yang disita sebanyak 50 paket dengan berat total 33,24 gram, ujarnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur dengan imbalan yang diberikan. Ia mengaku merasa pekerjaan serabutan saja tidak cukup untuk menghidupi seorang istri sehingga ia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari penyerahan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp. 25 ribu per paket dikirim ke suatu alamat. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu jenis tersebut.

Wakapolri menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Jembatan darat yang belum pernah Anda dengar
Desainer perhiasan yang baik menampilkan merek dan mengkilap di NYFW
Keramaian dan pembibitan bintang ini mungkin berakhir dengan supernova yang mempesona
Pemuda Palestina terluka oleh tembakan IOF di Qalqilya
Webb Telescope mendeteksi gas di planet kerdil yang jauh untuk pertama kalinya
'Gen V' punya rencana besar untuk perdomo yang tidak disengaja sebelum kematiannya tidak tepat waktu
Nama platform ganja B2B nama leafflink ex-lytt exec sebagai CEO
Mengapa raja sejati pertama di Inggris dihapus dari sejarah?

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 10:00 WIB

Jembatan darat yang belum pernah Anda dengar

Jumat, 19 September 2025 - 07:56 WIB

Desainer perhiasan yang baik menampilkan merek dan mengkilap di NYFW

Jumat, 19 September 2025 - 06:54 WIB

Keramaian dan pembibitan bintang ini mungkin berakhir dengan supernova yang mempesona

Jumat, 19 September 2025 - 05:52 WIB

Pemuda Palestina terluka oleh tembakan IOF di Qalqilya

Jumat, 19 September 2025 - 04:50 WIB

Webb Telescope mendeteksi gas di planet kerdil yang jauh untuk pertama kalinya

Jumat, 19 September 2025 - 01:12 WIB

Nama platform ganja B2B nama leafflink ex-lytt exec sebagai CEO

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Mengapa raja sejati pertama di Inggris dihapus dari sejarah?

Kamis, 18 September 2025 - 23:08 WIB

Dua orang Israel tewas dalam serangan penembakan di dekat Allenby Bridge Crossing

Berita Terbaru

Headline

Jembatan darat yang belum pernah Anda dengar

Jumat, 19 Sep 2025 - 10:00 WIB

Headline

Pemuda Palestina terluka oleh tembakan IOF di Qalqilya

Jumat, 19 Sep 2025 - 05:52 WIB