Satres Narkoba Polres Purbalingga Tangkap Kurir Narkoba, Sabu 33,24 Gram Disita

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria pembawa sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di kawasan Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Tersangka yang ditangkap adalah S (44), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. “Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. .

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan seseorang mengendarai sepeda motor yang pergerakannya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. “Kami menemukan barang bukti 1 bungkus bubuk putih diduga sabu tergeletak di jalan, serta 18 bungkus di saku celana tersangka dan 1 bungkus di jok sepeda motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Ditemukan 30 paket, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu pipet kecil.

Total narkotika sabu yang disita sebanyak 50 paket dengan berat total 33,24 gram, ujarnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur dengan imbalan yang diberikan. Ia mengaku merasa pekerjaan serabutan saja tidak cukup untuk menghidupi seorang istri sehingga ia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari penyerahan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp. 25 ribu per paket dikirim ke suatu alamat. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu jenis tersebut.

Wakapolri menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Memecahkan Misteri Emas Sutra Laut Berusia 2.000 Tahun yang Tak Pudar
Menulis Ulang Sejarah: Kerajaan Baru Mesir Dimulai Lebih Lambat dari yang Kita Perkirakan
Biskuit dicampur dengan tepung dan gula hingga nutrisinya hilang
Toko Shein Paris Pertama Memicu Reaksi Keras dan Antrean Panjang
Orca Mengakali Hiu Putih Besar Dengan Strategi Berburu yang Menakjubkan
Misteri “Tanda Tanya” Kuno Terpecahkan dalam Fosil Berusia 480 Juta Tahun
Investigasi Proyek Whoosh terhadap Korupsi Pengadaan Tanah
Siswa dan Dewan Guru UPT SDN 01 Bonglai Kecamatan Banjit: Teladan Semangat Pahlawan Pahlawan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 01:06 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Emas Sutra Laut Berusia 2.000 Tahun yang Tak Pudar

Selasa, 11 November 2025 - 00:35 WIB

Menulis Ulang Sejarah: Kerajaan Baru Mesir Dimulai Lebih Lambat dari yang Kita Perkirakan

Senin, 10 November 2025 - 23:33 WIB

Biskuit dicampur dengan tepung dan gula hingga nutrisinya hilang

Senin, 10 November 2025 - 21:30 WIB

Toko Shein Paris Pertama Memicu Reaksi Keras dan Antrean Panjang

Senin, 10 November 2025 - 20:59 WIB

Orca Mengakali Hiu Putih Besar Dengan Strategi Berburu yang Menakjubkan

Senin, 10 November 2025 - 19:57 WIB

Investigasi Proyek Whoosh terhadap Korupsi Pengadaan Tanah

Senin, 10 November 2025 - 19:26 WIB

Siswa dan Dewan Guru UPT SDN 01 Bonglai Kecamatan Banjit: Teladan Semangat Pahlawan Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 17:22 WIB

Diet Puasa Intermiten yang Populer Gagal dalam Uji Ilmiah Besar

Berita Terbaru