Satres Narkoba Polres Purbalingga Tangkap Kurir Narkoba, Sabu 33,24 Gram Disita

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria pembawa sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di kawasan Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Tersangka yang ditangkap adalah S (44), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. “Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. .

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan seseorang mengendarai sepeda motor yang pergerakannya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. “Kami menemukan barang bukti 1 bungkus bubuk putih diduga sabu tergeletak di jalan, serta 18 bungkus di saku celana tersangka dan 1 bungkus di jok sepeda motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Ditemukan 30 paket, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu pipet kecil.

Total narkotika sabu yang disita sebanyak 50 paket dengan berat total 33,24 gram, ujarnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur dengan imbalan yang diberikan. Ia mengaku merasa pekerjaan serabutan saja tidak cukup untuk menghidupi seorang istri sehingga ia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari penyerahan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp. 25 ribu per paket dikirim ke suatu alamat. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu jenis tersebut.

Wakapolri menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya
Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah
Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet
Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan
Elang ini menemukan sinyal lalu lintas untuk menyergap mangsanya
Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan
Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01 WIB

Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:54 WIB

Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:52 WIB

Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:15 WIB

Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:13 WIB

Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:11 WIB

Kebisingan kuantum? Menghilang – dalam eksperimen cermin fisika ulang

Berita Terbaru

Arbi Leo bersama Ketua Umum Partas Solidaritas Indonesia (PSI)

Headline

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Headline

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB