Satres Narkoba Polres Purbalingga Tangkap Kurir Narkoba, Sabu 33,24 Gram Disita

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga – Polda Jawa Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria pembawa sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di kawasan Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu. Tersangka yang ditangkap adalah S (44), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. “Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. .

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Narkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekitar pukul 13.30 WIB, ditemukan seseorang mengendarai sepeda motor yang pergerakannya mencurigakan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. “Kami menemukan barang bukti 1 bungkus bubuk putih diduga sabu tergeletak di jalan, serta 18 bungkus di saku celana tersangka dan 1 bungkus di jok sepeda motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Ditemukan 30 paket, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu pipet kecil.

Total narkotika sabu yang disita sebanyak 50 paket dengan berat total 33,24 gram, ujarnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur dengan imbalan yang diberikan. Ia mengaku merasa pekerjaan serabutan saja tidak cukup untuk menghidupi seorang istri sehingga ia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari penyerahan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp. 25 ribu per paket dikirim ke suatu alamat. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu jenis tersebut.

Wakapolri menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara Selesaikan Konflik Palestina Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara Selesaikan Konflik Palestina
Microsoft Memangkas Harga Kartu Hadiah Xbox Menjelang Natal
57.000.000 Pelanggan Ritel Terkena Dampak Pelanggaran Data Besar-besaran
Terobosan Pemetaan Hidrogen Dapat Mengubah Penyimpanan dan Teknologi Energi
Dua tentara Israel terluka dalam operasi menabrak mobil di Bank W
Ilmuwan Menemukan Protein yang Dapat Membantu Menghentikan Kanker Prostat Agresif
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesampainya di Peru, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri KTT APEC Sesampainya di Peru, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri KTT APEC
Investigasi Martin Sellner | Turki Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 22:46 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara Selesaikan Konflik Palestina Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara Selesaikan Konflik Palestina

Kamis, 14 November 2024 - 20:41 WIB

Microsoft Memangkas Harga Kartu Hadiah Xbox Menjelang Natal

Kamis, 14 November 2024 - 18:38 WIB

57.000.000 Pelanggan Ritel Terkena Dampak Pelanggaran Data Besar-besaran

Kamis, 14 November 2024 - 17:34 WIB

Terobosan Pemetaan Hidrogen Dapat Mengubah Penyimpanan dan Teknologi Energi

Kamis, 14 November 2024 - 16:32 WIB

Dua tentara Israel terluka dalam operasi menabrak mobil di Bank W

Kamis, 14 November 2024 - 14:28 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesampainya di Peru, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri KTT APEC Sesampainya di Peru, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri KTT APEC

Kamis, 14 November 2024 - 13:57 WIB

Investigasi Martin Sellner | Turki Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 13:26 WIB

Sebelum dicopot dari jabatan Kapolsek Baito, Ipda Idris diduga meminta uang sebesar Rp. 2 juta

Berita Terbaru

Headline

Microsoft Memangkas Harga Kartu Hadiah Xbox Menjelang Natal

Kamis, 14 Nov 2024 - 20:41 WIB