Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5
Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1
Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya
Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran
Pembaruan Cedera Minggu ke-17, Saran Awal 'Em/Sit' Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca
Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming
Warriors 'Agresif' dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:47 WIB

Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:16 WIB

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:43 WIB

Warriors 'Agresif' dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:12 WIB

Warriors 120-97 Magic (22 Des 2025) Rekap Pertandingan

Berita Terbaru

Headline

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Jumat, 26 Des 2025 - 08:16 WIB