Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025
Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik
Tokoh Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Bagi-bagi MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uangnya Prabowo
Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)
“100 Bullets” Seharusnya Menjadi Proyek Tom Cruise Berikutnya
Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat
Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:10 WIB

Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:39 WIB

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapat remisi satu bulan penjara saat Natal 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:08 WIB

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:37 WIB

Tokoh Media Wahyudi Askar yang Kritik Keras BGN Bagi-bagi MBG Saat Libur Sekolah: Bukan Uangnya Prabowo

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:06 WIB

Bagaimana 'Ketakutan' David Harbour Kehilangan Millie Bobby Brown Mempengaruhi Final 'Stranger Things' (Eksklusif)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:03 WIB

Zionis Israel Menembak Pasukan Cadangan yang Memukul Warga Palestina Saat Sholat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:32 WIB

Jokowi balas dendam pada Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:00 WIB

Scott Rabalais: LSU jauh di luar CFP, tetapi Texas Bowl berarti bagi Macan yang tersisa | Sepak bola

Berita Terbaru

Headline

Banderol Jalen Duren untuk Pistons terus naik

Sabtu, 27 Des 2025 - 10:08 WIB