Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Para ilmuwan mungkin baru saja memecahkan misteri kosmik 60 tahun
Studi baru tentang mengguncang teori penyakit jantung: kolesterol tinggi mungkin tidak berarti risiko tinggi
Eli Roth mengatakan masalah pandemi melukai perbatasan
Spesies aneh “Lantera peri” yang ditemukan di hutan Malaysia
Fosil misteri Taiwan yang diidentifikasi sebagai pengubah-game-denisovan untuk evolusi manusia
Air Tawar Bumi mencekik: Menurut para ilmuwan, ini adalah keadaan darurat global
RUU gulma Apple baru hanya dapat menyebabkan tantangan peraturan untuk pasar
Disney menggoda raja singa baru yang suka berpetualang dan naik

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:03 WIB

Para ilmuwan mungkin baru saja memecahkan misteri kosmik 60 tahun

Selasa, 15 April 2025 - 11:01 WIB

Studi baru tentang mengguncang teori penyakit jantung: kolesterol tinggi mungkin tidak berarti risiko tinggi

Selasa, 15 April 2025 - 08:57 WIB

Eli Roth mengatakan masalah pandemi melukai perbatasan

Selasa, 15 April 2025 - 05:51 WIB

Spesies aneh “Lantera peri” yang ditemukan di hutan Malaysia

Selasa, 15 April 2025 - 04:50 WIB

Fosil misteri Taiwan yang diidentifikasi sebagai pengubah-game-denisovan untuk evolusi manusia

Selasa, 15 April 2025 - 03:48 WIB

RUU gulma Apple baru hanya dapat menyebabkan tantangan peraturan untuk pasar

Selasa, 15 April 2025 - 03:17 WIB

Disney menggoda raja singa baru yang suka berpetualang dan naik

Selasa, 15 April 2025 - 02:46 WIB

Bahan redwood akan mendaur ulang baterai kapur saat china memegang kunci logam

Berita Terbaru

Headline

Eli Roth mengatakan masalah pandemi melukai perbatasan

Selasa, 15 Apr 2025 - 08:57 WIB