Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Netizen Tertawa MBG Masih Tayang Saat Libur Sekolah: Yang Makan Setan!
Desa Hilang Ditelan Jutaan Kayu, Lalu Tampak Berhenti di Masjid Pondok Pesantren Mukhlisin Aceh Tamiang
Putri Kim Kardashian, North, memulai debut Instagramnya setelah ayahnya, Kanye, mengkritik penggunaan media sosial oleh anak-anak
Game gratis apa saja yang ada di Epic Games Store hari ini (18 Desember)?
Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan
Arab Saudi Mendeportasi 24.000 Pengemis Pakistan Setelah Peringatan ke Islamabad
Dari 150 BTS Telkomsel, hanya 20 yang memiliki genset
Alasan Langit Berwarna Merah Darah di Pandeglang Banten, Benarkah Pertanda Buruk?

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:03 WIB

Netizen Tertawa MBG Masih Tayang Saat Libur Sekolah: Yang Makan Setan!

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:32 WIB

Desa Hilang Ditelan Jutaan Kayu, Lalu Tampak Berhenti di Masjid Pondok Pesantren Mukhlisin Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:00 WIB

Putri Kim Kardashian, North, memulai debut Instagramnya setelah ayahnya, Kanye, mengkritik penggunaan media sosial oleh anak-anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:29 WIB

Game gratis apa saja yang ada di Epic Games Store hari ini (18 Desember)?

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:58 WIB

Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:56 WIB

Dari 150 BTS Telkomsel, hanya 20 yang memiliki genset

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:25 WIB

Alasan Langit Berwarna Merah Darah di Pandeglang Banten, Benarkah Pertanda Buruk?

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:54 WIB

Dimana Menemukan Candleberry Di 'Raiders Arc' Selama Acara Cold Snap

Berita Terbaru

Headline

Sinyal Darurat dari Orang yang Terlupakan

Minggu, 21 Des 2025 - 15:58 WIB