Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

AFCON 2025: Mengapa tim-tim Afrika Timur tertinggal jauh dari negara lain?
Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI
Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice
Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio
Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses
HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya
Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi
2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:05 WIB

AFCON 2025: Mengapa tim-tim Afrika Timur tertinggal jauh dari negara lain?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:34 WIB

Dominasi Dasco di Parlemen menjadi sinyal buruk bagi kinerja DPR RI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WIB

Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:32 WIB

Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:01 WIB

Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB

Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Berita Terbaru