Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo
Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York
Campuran Sederhana Tiga Nutrisi Dengan Cepat Meningkatkan Perilaku Autistik pada Tikus
Studi 11 Tahun Mengungkapkan Mengonsumsi Senyawa Tanaman Ini Terkait dengan Kesehatan Jantung yang Lebih Baik
UIN Ar-Raniry Batalkan Perkuliahan, Rektor Desak Pemerintah Deklarasikan Bencana Nasional
Cyber ​​​​Monday 2025 'Hari Belanja Online Terbesar Sepanjang Masa'
Satelit Berisiko? AI Baru Memprediksi Cuaca Luar Angkasa Dengan Akurasi Terobosan
Semut Mencium Infeksi Mematikan Sebelum Menyebar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:50 WIB

Resmi dicopot dari Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanya pada Legowo

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:19 WIB

Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:48 WIB

Campuran Sederhana Tiga Nutrisi Dengan Cepat Meningkatkan Perilaku Autistik pada Tikus

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:17 WIB

Studi 11 Tahun Mengungkapkan Mengonsumsi Senyawa Tanaman Ini Terkait dengan Kesehatan Jantung yang Lebih Baik

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:46 WIB

UIN Ar-Raniry Batalkan Perkuliahan, Rektor Desak Pemerintah Deklarasikan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:09 WIB

Satelit Berisiko? AI Baru Memprediksi Cuaca Luar Angkasa Dengan Akurasi Terobosan

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:38 WIB

Semut Mencium Infeksi Mematikan Sebelum Menyebar

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:36 WIB

Kami siap 'tegaskan tubuh kami' untuk Presiden Prabowo jika…

Berita Terbaru