Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Orang yang berkepentingan dicari dalam penembakan mematikan di SC State
25 dan 1 Teratas: No. 5 UConn melengkapi daftar nonkonferensi dengan kemenangan atas Texas
Tombol point guard memimpin alur cerita utama St. Louis. John di depan jalan yang sibuk
Bertemu Untuk Menandatangani Jorge Polanco
Hari 16 Ligue 1: Ikuti Stade Rennais
Cacat Enzim Kecil Mungkin Menjelaskan Bagaimana Demensia Dimulai
Mengapa Mikroba Usus Anda Dapat Mengontrol Tidur Anda
Bola basket Wichita State memasuki musim yang penting

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:17 WIB

Orang yang berkepentingan dicari dalam penembakan mematikan di SC State

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:46 WIB

25 dan 1 Teratas: No. 5 UConn melengkapi daftar nonkonferensi dengan kemenangan atas Texas

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:15 WIB

Tombol point guard memimpin alur cerita utama St. Louis. John di depan jalan yang sibuk

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:44 WIB

Bertemu Untuk Menandatangani Jorge Polanco

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:13 WIB

Hari 16 Ligue 1: Ikuti Stade Rennais

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:11 WIB

Mengapa Mikroba Usus Anda Dapat Mengontrol Tidur Anda

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:40 WIB

Bola basket Wichita State memasuki musim yang penting

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:09 WIB

Chicago Mendapat Timnya Sendiri yang Terinspirasi Pisang Savannah

Berita Terbaru

Headline

Bertemu Untuk Menandatangani Jorge Polanco

Sabtu, 13 Des 2025 - 23:44 WIB

Headline

Hari 16 Ligue 1: Ikuti Stade Rennais

Sabtu, 13 Des 2025 - 23:13 WIB