Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Eksperimen Alami” Mengungkapkan Manfaat Jantung Seumur Hidup dari Pembatasan Gula Sejak Dini
Alarm Delpedro, Semakin Banyak Tekanan, Semakin Banyak Pertarungan!
NEXT Keuntungan Meningkat Saat Konsumen Memilih Kepastian Daripada Kekacauan
Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap
Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun
Mantan Anggota DPR Aceh Tezar Azwar Meninggal Dunia
Cerai dari Erin, Andre Taulany dan Natasha Rizki Kini Dijodohkan Netizen: Cocok Banget
Ilmuwan Mengungkap Rahasia Bahan Penyusun Alam Semesta

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:00 WIB

“Eksperimen Alami” Mengungkapkan Manfaat Jantung Seumur Hidup dari Pembatasan Gula Sejak Dini

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Alarm Delpedro, Semakin Banyak Tekanan, Semakin Banyak Pertarungan!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:54 WIB

NEXT Keuntungan Meningkat Saat Konsumen Memilih Kepastian Daripada Kekacauan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:23 WIB

Bagaimana Jika Einstein Hanya Setengah Benar? Tes Baru NASA untuk Energi Gelap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Gravitasi Jupiter Dapat Menjelaskan Misteri Meteorit Berusia 4,5 Miliar Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:51 WIB

Cerai dari Erin, Andre Taulany dan Natasha Rizki Kini Dijodohkan Netizen: Cocok Banget

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Ilmuwan Mengungkap Rahasia Bahan Penyusun Alam Semesta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Temui Aplikasi Fashion Baru yang Didukung AI dan Selebriti Favorit Anda

Berita Terbaru