Sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam ditahan

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota TNI dari Satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus Pomdam IX/Udayana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, karena selingkuh dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan menahan Lettu Agam.

“Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan hingga mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sebab, kalau tersangka, menurut penyidik, mungkin diduga kehilangan barang bukti atau melarikan diri, ada aturannya. Pertimbangannya ada di penyidik ​​Pomdam, ujarnya.

Selain N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam selingkuh dengan Bianca Allysa, putri Kapolres Malang Kompol Budi Hermanto. Peristiwa ini dilaporkan pada tahun 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka telah berteman dekat sejak 2010.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diserahkan Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photo box, foto kumpul bersama teman yang dihadiri Agam dan Bianca dalam kapasitasnya sebagai sahabat.

Anadira yang diduga terlibat doxing Bianca di media sosial terkait perselingkuhannya, akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto melalui akun Facebook Bianca dan kemudian mengirimkan foto tersebut ke Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk tujuan doxing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. Kode kriminal.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes
Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun
Heidenheim vs.FC Bayern: Diskusi pertandingan, rangkaian waktu pertandingan, cara menonton
Pratinjau Game Jets-Saints | minggu ke-16
Bayern melampiaskan amarahnya. – Jaringan RisalePos
Kapolri Tantang Konstitusi Secara Frontal
Pratinjau Game Viking di Giants Week 16
Andreas Christensen dari Barcelona menghadapi absen lama karena cedera ACL

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 01:17 WIB

Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes

Senin, 22 Desember 2025 - 00:47 WIB

Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun

Senin, 22 Desember 2025 - 00:16 WIB

Heidenheim vs.FC Bayern: Diskusi pertandingan, rangkaian waktu pertandingan, cara menonton

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:44 WIB

Pratinjau Game Jets-Saints | minggu ke-16

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:13 WIB

Bayern melampiaskan amarahnya. – Jaringan RisalePos

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:11 WIB

Pratinjau Game Viking di Giants Week 16

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:40 WIB

Andreas Christensen dari Barcelona menghadapi absen lama karena cedera ACL

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:09 WIB

Bintang Bravo Heather dan Terry Dubrow Sangkal Rumor 'Bodoh' Bahwa Ahli Bedah Itu Gay

Berita Terbaru

Headline

Pratinjau Game Jets-Saints | minggu ke-16

Minggu, 21 Des 2025 - 23:44 WIB

Headline

Bayern melampiaskan amarahnya. – Jaringan RisalePos

Minggu, 21 Des 2025 - 23:13 WIB