Seharusnya hal ini berlaku di minimarket, bukan toko kecil

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengkritik imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait jam operasional warung Madura yang tak lagi buka 24 jam. Menurut dia, seharusnya pedagang kelontong mendapat perlindungan, bukan aturan yang memberatkan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pengusaha mikro dan kecil seperti warung Madura perlu dilindungi, bukan diatur dengan aturan yang memberatkan,” kata Awiek kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM memberikan solusi terhadap perilaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha. Pasalnya, keberadaan warung Madura telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat kecil.

“Kementerian UKM harus memberikan solusi bagi masyarakat kecil, bukan mempersempit peluang usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Awiek mengatakan, pembukaan warung kecil yang buka 24 jam ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar saja, namun juga masyarakat Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Jadi, perlu ada dukungan terhadap masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.

Ia melihat sejauh ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh warung Madura, yang ada hanyalah dampak positif. Bahkan, keberadaan warung-warung kecil yang buka 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, imbauan tersebut akan lebih tepat jika diterapkan pada toko-toko seperti minimarket yang pengelolanya adalah pengusaha besar.

“Jika ada aturan yang melarang toko buka 24 jam, maka hanya perlu diterapkan pada toko-toko besar yang dikelola pengusaha besar, seperti sejumlah minimarket,” tegas Awiek.

Ketua DPP PPP ini juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket. Perlu ada pengecualian terhadap aturan yang mengatur jam operasional toko bagi toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru