Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 ke DPR . Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan tidak terbukti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oleh karena itu, KPU melalui Kesimpulannya meminta Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan putusan KPU sah, benar dan masih sah. Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa, kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4).

Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara, yakni perkara pertama yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara kedua yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. pasangan calon presiden. pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk kasus pertama, kata dia, alat buktinya ada 68 alat bukti dan kasus kedua ada 71 alat bukti.

“Barang bukti KPU berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tingkat kecamatan hingga pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta lainnya. dokumen terkait tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wakil Presiden 2024. “KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, hari ini KPU juga menyerahkan bukti tambahan yakni formulir D. Acara khusus tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024, KPU yakin Hakim Konstitusi Mahkamah Agung akan menilai mereka secara objektif berdasarkan seluruh fakta persidangan, pungkas Afifuddin.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat
Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi
Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan
Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen
Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer
Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak
Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam
Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:11 WIB

Kebiasaan Makan Nordik Mungkin Menyimpan Rahasia Hidup Lebih Panjang dan Sehat

Sabtu, 29 November 2025 - 22:40 WIB

Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi

Sabtu, 29 November 2025 - 21:38 WIB

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 November 2025 - 19:34 WIB

Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen

Sabtu, 29 November 2025 - 19:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer

Sabtu, 29 November 2025 - 15:57 WIB

Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam

Sabtu, 29 November 2025 - 15:26 WIB

Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Sabtu, 29 November 2025 - 14:55 WIB

Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut

Berita Terbaru

Headline

Bukan niat buruk, ada yang sudah beberapa hari tidak makan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 21:38 WIB