Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 ke DPR . Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan tidak terbukti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oleh karena itu, KPU melalui Kesimpulannya meminta Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan putusan KPU sah, benar dan masih sah. Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa, kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4).

Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara, yakni perkara pertama yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara kedua yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. pasangan calon presiden. pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk kasus pertama, kata dia, alat buktinya ada 68 alat bukti dan kasus kedua ada 71 alat bukti.

“Barang bukti KPU berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tingkat kecamatan hingga pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta lainnya. dokumen terkait tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wakil Presiden 2024. “KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, hari ini KPU juga menyerahkan bukti tambahan yakni formulir D. Acara khusus tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024, KPU yakin Hakim Konstitusi Mahkamah Agung akan menilai mereka secara objektif berdasarkan seluruh fakta persidangan, pungkas Afifuddin.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apa Artinya Bagi Aktor Terkenal? – Azat TV
Para Ilmuwan Mengonfirmasi Nanotyrannus yang Tumbuh Sepenuhnya Bukanlah Bayi T. rex
Prabowo memberi tahu Putin bahwa Indonesia sedang menangani bencana mematikan di Sumatera – ANTARA News
Rekap Putaran Enam NFR Dipersembahkan oleh Mahindra: Tomlinson dan Graves Menulis Sejarah Putaran Enam
Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL
Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta
Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim
Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:28 WIB

Apa Artinya Bagi Aktor Terkenal? – Azat TV

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:57 WIB

Para Ilmuwan Mengonfirmasi Nanotyrannus yang Tumbuh Sepenuhnya Bukanlah Bayi T. rex

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:26 WIB

Prabowo memberi tahu Putin bahwa Indonesia sedang menangani bencana mematikan di Sumatera – ANTARA News

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:55 WIB

Rekap Putaran Enam NFR Dipersembahkan oleh Mahindra: Tomlinson dan Graves Menulis Sejarah Putaran Enam

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:51 WIB

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:49 WIB

Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:47 WIB

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:13 WIB

Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta

Berita Terbaru

Headline

Apa Artinya Bagi Aktor Terkenal? – Azat TV

Kamis, 11 Des 2025 - 13:28 WIB