Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 ke DPR . Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Dalam kesimpulan itu, KPU menegaskan seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan tidak terbukti.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oleh karena itu, KPU melalui Kesimpulannya meminta Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan putusan KPU sah, benar dan masih sah. Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa, kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4).

Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan 139 alat bukti untuk dua perkara, yakni perkara pertama yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara kedua yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. pasangan calon presiden. pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk kasus pertama, kata dia, alat buktinya ada 68 alat bukti dan kasus kedua ada 71 alat bukti.

“Barang bukti KPU berisi dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tingkat kecamatan hingga pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta lainnya. dokumen terkait tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wakil Presiden 2024. “KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, hari ini KPU juga menyerahkan bukti tambahan yakni formulir D. Acara khusus tingkat kecamatan se-Indonesia. Hal itu berdasarkan permintaan majelis hakim dalam agenda pembuktian pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian sidang PHPU Pilpres 2024, KPU yakin Hakim Konstitusi Mahkamah Agung akan menilai mereka secara objektif berdasarkan seluruh fakta persidangan, pungkas Afifuddin.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan
“Kami sudah memeriksa, tidak ada”
Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir
Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh
RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi
DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir
Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:46 WIB

Teknologi Quantum Mencapai “Momen Transistor”, Kata Para Ilmuwan

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:44 WIB

Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:40 WIB

Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:09 WIB

RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:03 WIB

Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:32 WIB

Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:30 WIB

Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Berita Terbaru

Headline

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB