Sesama dosen tidak boleh saling mendahului

- Redaksi

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan kepada ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024, Kamis. (4/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saya tidak bertanya, tapi ini didengar masyarakat, untuk memberikan pembelajaran kepada ahli hukum muda, agar ketika kita berbicara jelas, kata Arief di ruang sidang.

Arief juga membahas penjelasan Asrun terkait putusan MK yang bersifat self executing. Dia mengingatkan Asrun, ada makalah yang membahas putusan MK yang juga bersifat non-self executing.

Ia merujuk pada dalil pemohon yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 belum disesuaikan KPU saat Gibran mendaftar. Saat itu peraturan KPU masih menerapkan aturan lama mengacu pada UU Pemilu, batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Keputusan 90 kemudian mengubah kondisi tersebut. Namun KPU baru mengubahnya setelah Gibran mendaftar.

Menurut Asrun, putusan MK bisa segera dieksekusi. Terlepas dari perubahan PKPU.

Namun Arief kemudian menyebut ada juga keputusan nomor 102 tahun 2009. Ia meminta Asrun mengecek kembali.

Tapi Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU dengan putusan (MK Nomor) 90, memang sudah dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Asrun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 sama dengan yang dilakukan KPU, lanjutkan. ke depan. “Cek lagi, aku belum bisa menyalahkanmu, tapi tolong dicek lagi,” ucapnya.

Sebab, saat itu keputusan PUU 102 diambil pada sore hari dan KPU mengubah PKPU pada malam harinya. Arief mengatakan, saat itu belum ada keputusan MK yang menyatakan jika KPU ingin mengubah PKPU harus berkonsultasi dengan DPR.

Jadi tidak bisa disamakan, tapi kalau Putusan (MK) 90 itu self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti KPU, pendapat itu tidak ada masalah, ujarnya.

“Tapi tidak bisa disamakan dengan (PUU) 102, karena putusan 102, langsung malam itu Pak Putu Artha mengubah PKPU baru, kalau memilih tidak perlu ke DPT, tapi bisa memilih dengan identitas. . ,” dia melanjutkan.

Lebih lanjut, Arief ingin hal ini jelas dan dicermati lebih lanjut agar tidak ada kesalahan.

“Saya ingin semuanya jelas, harus hati-hati, harus tepat, profesor tidak bisa maju, ibarat bus kota,” ujarnya sambil tersenyum.

Jaringan NewsRoom.id

NewsRoom.id

Berita Terkait

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi
Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek
Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir
Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP
Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam
Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars
AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni
Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:21 WIB

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:17 WIB

Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:46 WIB

Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:15 WIB

Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:11 WIB

Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:34 WIB

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:03 WIB

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Berita Terbaru