Sukses Menang di Mahkamah Konstitusi, Yusril dkk akan berhadapan dengan Prabowo malam ini

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran akan menemui Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam. Pertemuan tersebut digelar usai selesainya sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai jadwal hari ini, tim kuasa hukum lengkap Prabowo-Gibran dipimpin Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu dengan Prabowo, kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (23/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pertemuan ini bertujuan untuk melaporkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi kepada Prabowo sebagai pimpinan atau kuasa hukum. Sekaligus bertemu dengan presiden terpilih 2024-2029.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga akan menerima dan meminta arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim kuasa hukum, tambah Fachri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pemohon pertama yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi membacakan pertimbangannya terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Mahkamah Konstitusi menyebut gugatan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin.

Namun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam keputusan yang diambil kedelapan hakim MK tersebut. Yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Mahkamah Konstitusi juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Pada hakikatnya permohonan Pemohon adalah seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Sebab, dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

NewsRoom.id

Berita Terkait

James Gunn Mengatakan DCU-nya Tidak Akan Mengunjungi Kembali Darkseid Dalam Waktu Dekat
Mungkin bawahannya menindasnya
Cara Melakukan Percakapan yang Sulit
Model Iklim Melewatkan Sesuatu yang Besar Tentang Lautan Selatan. Kenyataannya lebih mengkhawatirkan
Obat Populer Ini Dapat Mengurangi Risiko Demensia, Temuan Penelitian
7 Resep Kuliner Rumahan Praktis & Enak
Tips Beli Mobil Bekas di Jakarta: Hindari Jebakan Batman!
Jokowi Berpotensi Dipidana karena Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:08 WIB

James Gunn Mengatakan DCU-nya Tidak Akan Mengunjungi Kembali Darkseid Dalam Waktu Dekat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Mungkin bawahannya menindasnya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:06 WIB

Cara Melakukan Percakapan yang Sulit

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:34 WIB

Model Iklim Melewatkan Sesuatu yang Besar Tentang Lautan Selatan. Kenyataannya lebih mengkhawatirkan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Obat Populer Ini Dapat Mengurangi Risiko Demensia, Temuan Penelitian

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:00 WIB

Tips Beli Mobil Bekas di Jakarta: Hindari Jebakan Batman!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Jokowi Berpotensi Dipidana karena Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Akomodasi di Bromo: Hotel, Homestay, & Berkemah

Berita Terbaru

Headline

Mungkin bawahannya menindasnya

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:37 WIB

Headline

Cara Melakukan Percakapan yang Sulit

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:06 WIB