NewsRoom.id -Dukungan atau endorse yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pasangan Prabowo-Gibran menjadi sorotan hakim MK.
“Dilihat dari perspektif hukum positif pemilu, saat ini pola komunikasi para juru kampanye yang menempelkan citranya pada calon/paslon tertentu bukanlah suatu perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa pemilu presiden di Gedung DPR. Gedung DPR. Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, endorsement atau penyematan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif berpotensi menjadi masalah etika, jika dilakukan oleh seorang presiden yang notabene mewakili suatu entitas negara.
Presiden harus berpikir, bertindak dan netral dalam kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, jelasnya.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa presiden petahana harus rela menahan diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dianggap oleh masyarakat sebagai dukungan terhadap salah satu calon atau pasangan calon dalam pemilu.
“Keengganan tersebut tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum, kecuali wilayah kemauan tersebut telah dikonstruksikan terlebih dahulu oleh pembentuk undang-undang sebagai norma hukum yang melarangnya,” tutupnya.
NewsRoom.id