NewsRoom.id – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menilai kehebatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diakui. Hal itu disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pasalnya, menurut Said Didu, semua pihak mulai dari partai politik, lembaga negara, sebagian besar intelektual, tokoh agama, mahasiswa, hingga masyarakat menaati apa yang diinginkan Presiden Jokowi, termasuk membangun dinasti politik seperti yang terlihat pada penempatan Gibran. Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Tampaknya “kehebatan” Jokowi harus diakui. “Semua partai, semua lembaga negara, sebagian besar intelektual, tokoh agama, pelajar, dan masyarakat patuh mendukung apa pun yang mereka inginkan – termasuk membangun dinasti,” ujarnya, dikutip dari populis. id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang sah Pilpres 2024.
Putusan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara serentak pada sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kedua kasus tersebut sama persis.
Pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip. dari Republik.
Permintaan serupa diketahui juga diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Pertama, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Putusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (tertinggi).
Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petisi tersebut diajukan karena keduanya menilai pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga berdalih pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final, maka Putusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024. ()
NewsRoom.id