Tampaknya 'kehebatan' Jokowi harus diakui

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menilai kehebatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diakui. Hal itu disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pasalnya, menurut Said Didu, semua pihak mulai dari partai politik, lembaga negara, sebagian besar intelektual, tokoh agama, mahasiswa, hingga masyarakat menaati apa yang diinginkan Presiden Jokowi, termasuk membangun dinasti politik seperti yang terlihat pada penempatan Gibran. Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

Tampaknya “kehebatan” Jokowi harus diakui. “Semua partai, semua lembaga negara, sebagian besar intelektual, tokoh agama, pelajar, dan masyarakat patuh mendukung apa pun yang mereka inginkan – termasuk membangun dinasti,” ujarnya, dikutip dari populis. id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang sah Pilpres 2024.

Putusan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara serentak pada sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kedua kasus tersebut sama persis.

Pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), dikutip. dari Republik.

Permintaan serupa diketahui juga diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Pertama, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Putusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (tertinggi).

Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petisi tersebut diajukan karena keduanya menilai pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga berdalih pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final, maka Putusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024. ()

NewsRoom.id

Berita Terkait

Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar
Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal
Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya
Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial
Gelar Doktor Ditangguhkan. Kursi ketua bergetar, kepala Bahlil pusing
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral
2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 03:44 WIB

Betapa Bahagianya Pengembalian Terhadap Krisis Pengembalian Ritel senilai $247 Miliar

Sabtu, 16 November 2024 - 02:42 WIB

Berusia 1.800 Tahun: Para Arkeolog Menemukan Karya Garam Maya Kuno yang Paling Awal

Sabtu, 16 November 2024 - 01:40 WIB

Pernyataan pejabat AS mengenai Gaza merupakan kejahatan perang

Sabtu, 16 November 2024 - 01:09 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus Asal Malang, Ini Kasusnya

Sabtu, 16 November 2024 - 00:38 WIB

Ilmuwan Menciptakan Kristal Waktu Fotonik yang Memperkuat Cahaya Secara Eksponensial

Jumat, 15 November 2024 - 23:36 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

Jumat, 15 November 2024 - 23:05 WIB

2 Anak Dirantai di Leher Ayahnya, Alasannya Kesal

Jumat, 15 November 2024 - 22:34 WIB

Klarna Memulai Rencana IPO AS Dengan Pengajuan Rahasia SEC

Berita Terbaru