NewsRoom.id – Tiga selebriti cantik terpaksa merayakan Idul Fitri di penjara. Pasalnya, ketiga selebgram ini diduga terlibat tindak pidana dan ditangkap polisi.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menahan tiga tersangka selebritis dan pemilik CV Cuan Group, dalam kasus investasi bodong.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Caranya, para selebgram ini menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3 hingga 17 persen.
Tiga selebriti yang menjadi tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Group adalah Alexa Dewi, Mita Resa, dan Rully Febriana.
Ketiga terduga seleb Instagram tersebut langsung ditahan dalam kasus penipuan berkedok investasi yang dilaporkan korban pada Oktober tahun lalu.
Caranya, ketiga tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi kepada masyarakat secara langsung atau melalui media sosial, dengan keuntungan bervariasi antara 3 persen hingga 17 persen.
Namun dalam prosesnya, korban yang berinvestasi tidak mendapatkan keuntungan, malah kehilangan seluruh uangnya, jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim AKBP Piter Yanottama.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, dalam kasus ini ada 14 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jatim dan jajarannya.
“Kami menerima 14 LP, sembilan dari Polda Jatim dan lima dari Polda,” jelasnya.
Akibat aksi curang tersebut, puluhan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban penipuan yang juga merupakan teman tersangka mengaku berinvestasi karena sudah mendapat untung, namun tertipu untuk kedua kalinya.
“Awalnya saya untung empat sampai lima juta, tapi setelah itu tidak ada apa-apa. “Total uang yang saya terima 65 juta,” aku Icha Caroline, salah satu korban penipuan.
Sementara itu, saat tersangka dilepas ke hadapan media, salah satu tersangka tiba-tiba pingsan hingga harus dievakuasi dan mendapat perawatan.
NewsRoom.id