NewsRoom.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) “puas” dengan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Sebab, keterangan saksi dan ahli dari kubu 02 dinilai kurang meyakinkan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jadi kawan-kawan semua, hari ini saya senang lagi, saya dihadirkan paslon 02, ahlinya 6 orang kalah, kata anggota THN Amin, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. . , Kamis (4/4).
Refly menilai seluruh ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran bersikukuh bahwa MK hanya bisa menyelesaikan persoalan hasil penghitungan suara.
“Itu sudah ditolak, ditolak oleh pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi sendiri di persidangan. Prof Saldi berkata, lihat, itu kualitatif atau kuantitatif? “Kualitatif, sudah selesai,” jelas sosok yang akrab disapa RH itu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Ma'ruf Bambang Widjojanto menambahkan, ahli yang dihadirkan kubu 02 tidak mampu membantah dalil-dalil yang dikemukakannya.
Terima kasih 02 telah memberikan saksi-saksi yang bermanfaat bagi kami, kata Bambang Widjojanto.
Para ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran pada sesi pertama adalah Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminuddin Ilmar, dan Margarito Kamis; kemudian Pakar Hukum Pidana dan Pembuktian Edward Omar Sharief Hiariej; dan Dosen Senior Institut Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi.
NewsRoom.id