Tuduhan Kubu 01 terhadap Erick Thohir dibantah MK

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang dikemukakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) saat mengkampanyekan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum.

Atas dasar itu, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diminta Anies-Muhaimin, di Jakarta, Senin (22/4)).

Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 menyebut Erick tidak pernah cuti atau mengundurkan diri dari jabatan menteri selama berkampanye untuk Prabowo-Gibran.

Kubu Anies dan Muhaimin membawa kejadian itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tudingannya, yakni saat Erick berkampanye untuk Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 Februari 2024.

Saat Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan putusan kasus perselisihan pemilu presiden, terlihat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.

Berdasarkan kajian awal, kata Arsul, Bawaslu menyatakan diperlukan bukti untuk membuktikan apakah Erick tidak sedang cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut atau tidak.

Diketahui, Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim telah mengkaji secara matang dalil-dalil terkait Erick yang melanggar ketentuan cuti menteri yang ikut kampanye. Panel juga telah memeriksa pernyataan dan bukti yang disampaikan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arsul, pengadilan menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Erick.

“Namun Mahkamah tidak bisa mengambil pendapat tersebut terlalu jauh, mengingat selama persidangan tidak ada bukti lebih lanjut yang dapat meyakinkan Mahkamah tentang kebenaran dalil Pemohon,” kata Arsul.

Diketahui, ada tiga permintaan Anies-Muhaimin, yakni membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyebutkan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final, maka Putusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:23 WIB

Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta

Senin, 8 Desember 2025 - 08:20 WIB

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 06:47 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 06:16 WIB

Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Berita Terbaru

Headline

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 08:20 WIB