Tuduhan Kubu 01 terhadap Erick Thohir dibantah MK

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang dikemukakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) saat mengkampanyekan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum.

Atas dasar itu, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diminta Anies-Muhaimin, di Jakarta, Senin (22/4)).

Sebelumnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 menyebut Erick tidak pernah cuti atau mengundurkan diri dari jabatan menteri selama berkampanye untuk Prabowo-Gibran.

Kubu Anies dan Muhaimin membawa kejadian itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tudingannya, yakni saat Erick berkampanye untuk Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 Februari 2024.

Saat Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan putusan kasus perselisihan pemilu presiden, terlihat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang.

Berdasarkan kajian awal, kata Arsul, Bawaslu menyatakan diperlukan bukti untuk membuktikan apakah Erick tidak sedang cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut atau tidak.

Diketahui, Bawaslu akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan majelis hakim telah mengkaji secara matang dalil-dalil terkait Erick yang melanggar ketentuan cuti menteri yang ikut kampanye. Panel juga telah memeriksa pernyataan dan bukti yang disampaikan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arsul, pengadilan menilai Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Erick.

“Namun Mahkamah tidak bisa mengambil pendapat tersebut terlalu jauh, mengingat selama persidangan tidak ada bukti lebih lanjut yang dapat meyakinkan Mahkamah tentang kebenaran dalil Pemohon,” kata Arsul.

Diketahui, ada tiga permintaan Anies-Muhaimin, yakni membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyebutkan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final, maka Putusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek
Hipertensi Menyebabkan Kerusakan Otak Sebelum Tekanan Darah Naik
Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD
Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya
5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil
Apakah Makam Raja Tut Penuh dengan Opiat? Studi Yale Mengungkap Rahasia Kuno
Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan
Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Kegilaan Piala Bearista Starbucks Meninggalkan Pelajaran Besar Bagi Merek

Selasa, 18 November 2025 - 11:30 WIB

Hipertensi Menyebabkan Kerusakan Otak Sebelum Tekanan Darah Naik

Selasa, 18 November 2025 - 10:59 WIB

Membalikkan Hal yang Tidak Dapat Dibalikkan? Uji Coba Pertama pada Manusia Menunjukkan Sel Punca Dapat Memulihkan Kehilangan Penglihatan pada Pasien AMD

Selasa, 18 November 2025 - 09:57 WIB

Keributan hebat! Adik Helwa Bachmid menuduh Habib Bahar bin Smith menipu keluarganya

Selasa, 18 November 2025 - 07:53 WIB

5 Strategi Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Sabtu Usaha Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 06:51 WIB

Studi Membongkar Mitos Utama: AI Menggunakan Energi Jauh Lebih Sedikit Dibandingkan Yang Dikhawatirkan

Selasa, 18 November 2025 - 06:20 WIB

Mario Aji mencetak rekor poin tertinggi pebalap Indonesia di Moto2 2025

Selasa, 18 November 2025 - 05:49 WIB

Baru Berusia 20 Tahun! Yasika Aula Ramadhani, Putri Wakil Ketua DPRD, Kuasai 41 Dapur MBG, Harta Ayahnya Capai Rp 92 Miliar

Berita Terbaru