NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang bertujuan untuk menentukan keputusan atas keseluruhan proses PHPU.
Pengumuman putusan atau penetapan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024. “Besok RPH akan dimulai, ini akan berlanjut karena ada juga Pemilihan Legislatif (Pileg) PHPU 2024,” kata Konstitusi. Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK. , Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam RPH tersebut, jelas Enny, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap keseluruhan rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Dalam RPH tersebut, ia menyambut baik pihak mana pun yang ingin menyampaikan kesimpulan terkait penanganan PHPU Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan lamanya waktu penyampaian kesimpulan disebabkan perlunya proses panjang dalam menyusun kesimpulan masing-masing pihak serta libur panjang dan libur Idul Fitri. “Meski libur, MK tidak libur,” tegasnya.
Ia pun memastikan tidak ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) malam. dibatalkan. Sesi penutupan PHPU.
Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Namun jika ada tanggapan terhadap pernyataan empat menteri atau DKPP tersebut, kata dia, para pihak bisa menyampaikannya pada tahap kesimpulan.
Enny mengatakan, penyampaian kesimpulan tidak bersifat wajib karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan RPH.
“Tidak membebani para pihak, malah bermanfaat juga bagi mereka untuk mengambil kesimpulan,” kata Enny.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi juga memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan. “Selesai.
“Dianggap cukup karena sifatnya speedy trial (pembuktian cepat), tidak mungkin kami mengundang banyak pihak seperti itu, kecuali sidang PUU (Ujian Hukum) berbeda,” kata Enny.
NewsRoom.id