NewsRoom.id -Kuasa hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataan empat menteri, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, dan Tri Rismaharini, tidak membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.
“Yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang telah berlangsung sekian lama, kami tetap berpendapat bahwa permohonan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3 tidak terbukti dalam persidangan ini,” kata Yusril, di koridor Gedung DPR. Gedung Mahkamah Konstitusi. Gedung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, petitum yang diajukan kubu 1 dan 3 yang menyatakan Paslon 2 harus didiskualifikasi, karena melakukan penipuan dengan menggunakan alat negara, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Begitu pula dengan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang belum terbukti, imbuhnya.
Menurut Yusril, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan tegas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang didalilkan kedua pemohon.
Dia menilai Risma sudah menegaskan, tidak ada bantuan yang diberikan secara langsung, karena seluruh bantuan berbentuk transfer bank, baik yang disampaikan secara elektronik maupun melalui kantor pos di daerah.
“Sama sekali tidak ada apa-apa dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali.
Jadi yang selama ini diutarakan, penyalahgunaan bansos, dibantah oleh Bu Risma sendiri, ujarnya.
Selain itu, dalil Paslon 1 dan Paslon 3 soal penambahan jumlah bansos juga tidak terbukti dan dibantah oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan Menteri Sosial.
NewsRoom.id