64 Pengacara Siap Bela dan Pasang Jenazah Pegi Alias ​​​​Perong dalam Kasus Vina, Ternyata Ini Alasannya

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 di Cirebon.

Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong karena merasa prihatin dan khawatir dengan kasus yang menimpa Pegi sebagai kuli bangunan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Sekitar 64 orang masih berpeluang bertambah,” kata Muhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis (30/5/2024).

Ia mengatakan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.

Mereka pun dinilai punya kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia menyatakan akan melakukan perubahan surat kuasa.

Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum. “Ada perubahan surat kuasa karena jumlah tambahan (kuasa hukum) bertambah,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik ​​Polda Jawa Barat (Jabar).

Namun Polda Jabar belum bisa memberikan berkasnya karena harus mendapat disposisi dari pimpinan Polda Jabar. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film tentang kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Warganet menyoroti tiga pelaku yang masih buron selama kurang lebih delapan tahun.

Polisi bergerak mengusut kasus tersebut dan akhirnya menangkap satu dari tiga buronan pelaku, yakni Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron sudah dikoreksi polisi sehingga buronan hanya tinggal satu, yakni Pegi alias Perong.

Delapan terpidana lainnya telah divonis penjara, yakni tujuh orang divonis penjara seumur hidup dan satu orang di bawah umur divonis 8 tahun dan sudah bebas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Merjuri Menandai Hari Jadi ke 10 Dengan Pos Luar Timur Tengah dan Nordstrom
Anak-anak Penderita Eksim Melihat Manfaat Mengejutkan dari Vaksin COVID
Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global
Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif
Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda
Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan
Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang
Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WIB

Merjuri Menandai Hari Jadi ke 10 Dengan Pos Luar Timur Tengah dan Nordstrom

Kamis, 6 November 2025 - 20:19 WIB

Anak-anak Penderita Eksim Melihat Manfaat Mengejutkan dari Vaksin COVID

Kamis, 6 November 2025 - 19:48 WIB

Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global

Kamis, 6 November 2025 - 19:17 WIB

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang

Kamis, 6 November 2025 - 16:42 WIB

Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Berita Terbaru