NewsRoom.id -Peran pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang disinggung Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu, dimaknai positif oleh Bawaslu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengaku kaget dan tak menyangka dengan sikap MK terkait peran Bawaslu yang rupanya menilai peran pengawas penting dalam menjamin pemilu 2024 berjalan demokratis.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya benar-benar merinding saat MK membacakan putusannya, ternyata kewenangan Bawaslu luar biasa,” kata Puadi dalam podcast Kantor Berita Politik RMOL yang ditayangkan di YouTube, dikutip Kamis (2/5).
Puadi mengamini pendapat Mahkamah Konstitusi dalam dissenting opinion hakim konstitusi mengenai pentingnya penjelasan rinci dari Bawaslu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu yang diserahkan dan ditangani oleh dewan pengawas.
Puadi menyatakan Bawaslu telah menyampaikan fakta penanganan pelanggaran berdasarkan data dan informasi yang disampaikan kepada pengawas di pusat maupun daerah, baik dalam bentuk laporan maupun temuan.
Puadi misalnya menyinggung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditindaklanjuti Bawaslu RI berdasarkan temuan Panwaslu RI ( Panwaslu). LN).
“Pintu masuknya (kasus di Kuala Lumpur) adalah penemuan. Hal ini menunjukkan keseriusan Bawaslu. Jadi Panwaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, terkait pemalsuan data pemilih tetap di sana, jelasnya.
Temuan-temuan tersebut telah disampaikan Panwaslu kepada jajaran diatasnya, Bawaslu RI, dan masih terus disampaikan kepada rekan-rekan kepolisian sebagai bagian dari Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, tambah Puadi.
NewsRoom.id