NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemanggilan itu membahas kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang dinilai memberatkan masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jokowi mengatakan, saat ini kenaikan UKT perguruan tinggi akan dievaluasi.
Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian dikaji dan dihitung kenaikannya masing-masing perguruan tinggi, kata Jokowi usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor di Istora, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Dalam pertemuan dengan Menteri Nadiem, Jokowi mengaku menilai kenaikan UKT tergolong tinggi. Ia meminta Nadiem membatalkan atau memberikan keringanan agar kenaikan UKT tidak terlalu tinggi.
“Iya saya pertimbangkan, tapi Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyampaikan bahwa UKT sementara yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan dilakukan pengaturan untuk menurunkannya,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, kemungkinan besar UKT akan meningkat pada tahun depan. Namun, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
Menurut Presiden, Menteri Nadiem akan menjelaskan lebih lanjut teknis pembatalan atau penundaan kenaikan UKT.
“Masih ada kemungkinan kebijakan Mendikbud mulai meningkat pada tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Kami di Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” ujarnya.
Nadiem mengatakan, tidak ada kenaikan UKT seluruh mahasiswa pada tahun ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi permohonan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
“Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena kenaikan UKT dan kami akan evaluasi satu per satu permintaan atau permohonan dari perguruan tinggi untuk menaikkan UKT, tapi itu untuk tahun depan,” ujarnya.
Nadiem mengatakan, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjelaskan lebih detail secepatnya.
Nadiem mengatakan, keputusan pembatalan kenaikan UKT diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga. Menurut Nadiem, kenaikan UKT harus memperhatikan prinsip keadilan.
“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, rektor dan pihak-pihak lainnya yang telah memberikan berbagai macam masukan kepada kami, sehingga akan segera kami lakukan,” tutupnya.
NewsRoom.id