Bawahan Sebut Diancam Non-Pekerjaan & Mutasi Jika Tak Penuhi 'Kebutuhan' SYL

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan ada ancaman terkait pemenuhan kebutuhan SYL.

Ancamannya berupa bebas tugas alias non-pekerjaan dan mutasi pekerjaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL sebagai terdakwa.

“Pernahkah Anda mendengar jika permintaan ini tidak dipenuhi maka posisi Anda akan terancam?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto dalam persidangan, Rabu (8/5/2024).

Itu informasi yang kita dengar di sekitar kita. Itu rahasia umum, jawab saksi Hermanto.

“Dibubarkan?” tanya Hakim Pontoh lagi.

“Bisa menganggur, bisa dimutasi,” kata Hermanto.

Kebutuhan yang harus dipenuhi tidak hanya untuk SYL sendiri, tapi keluarganya juga.

Perintah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarga datang secara bertahap dari Sekjen Kementerian Pertanian hingga Dirjen hingga ke bawah.

“Apakah Anda pernah mendapat instruksi langsung dari Sekjen agar Anda memenuhi semua permintaan Menteri dan keluarganya?” kata Hakim Pontoh.

“Panggilan itu saya sampaikan di awal Yang Mulia, setelah Sekjen menyampaikannya kepada Jenderal, atasan saya. “Terus Pak Dirjen cerita ke saya,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, kebutuhan pribadi SYL dan keluarga yang harus dipenuhi tidak ada dalam anggaran.

Itu sebabnya setiap Direktorat Jenderal harus mencari cara untuk memenuhinya.

Secara khusus, Ditjen PSP kemudian melakukan revisi anggaran.

“Itu bukan proyek, tapi ada di DIPA yang didukung Ditjen kita, Pak,” ujarnya.

Karyawan bahkan harus membuat perjalanan fiktif dengan meminjam nama.

Selain itu, sumber uang untuk memenuhi permintaan SYL juga didapat dari sisa uang perjalanan dinas pegawai Kementan.

“Bisa dikesampingkan, bisa pinjam nama. Teknisnya terserah teman-teman Ketua TU, kata Hermanto.

Tak hanya Hermanto, saksi lain juga membenarkan adanya ancaman terhadap posisinya jika tidak memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

“Iya, di BAP saya bilang kalau tidak salah, saya diancam akan dikeluarkan atau dipindahkan,” kata saksi Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian Gunawan di persidangan yang sama.

Terkait kasus ini, sebelumnya JPU KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2021). 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut serta dalam aksi tersebut. juga para terdakwa.

Selanjutnya uang yang berhasil dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran uang terbesar yang dikutip adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa
Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara
Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG
Ubur-ubur cantik namun berbahaya ini baru ditemukan di lepas pantai Jepang
Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten
Tragis! Kisah permaisuri Raja Jawa yang dibuang dan menghembuskan nafas terakhir di Manado
Kesehatan Mulut yang Buruk Terkait dengan Kerusakan Otak Tersembunyi
Obat GLP-1 Seperti Ozempic Bekerja, tetapi Penelitian Baru Mengungkapkan Dampak Besar

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 02:23 WIB

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 November 2025 - 01:52 WIB

Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara

Senin, 10 November 2025 - 01:21 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Minggu, 9 November 2025 - 23:16 WIB

Ubur-ubur cantik namun berbahaya ini baru ditemukan di lepas pantai Jepang

Minggu, 9 November 2025 - 22:45 WIB

Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten

Minggu, 9 November 2025 - 20:10 WIB

Kesehatan Mulut yang Buruk Terkait dengan Kerusakan Otak Tersembunyi

Minggu, 9 November 2025 - 19:39 WIB

Obat GLP-1 Seperti Ozempic Bekerja, tetapi Penelitian Baru Mengungkapkan Dampak Besar

Minggu, 9 November 2025 - 18:37 WIB

Israel Terus Membuat Gaza Kelaparan Meski Ada Gencatan Senjata

Berita Terbaru

Headline

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 Nov 2025 - 02:23 WIB

Headline

Penelitian Baru Mematahkan Mitos Sensitivitas Gluten

Minggu, 9 Nov 2025 - 22:45 WIB