Berhasil Telusuri Aset Bandar Narkoba, Polisi Sita Aset Senilai Rp432,20 Miliar Milik Fredy Pratama

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satgas Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.

Fredy Pratama yang merupakan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap dan Bareskrim Polri berhasil melacak pelakunya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset tersebut diperoleh saat proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

Total penyitaan aset jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar, kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers usai PMJ News, Senin (6/5/2024).

Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga menetapkan 60 anggota jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Terbaru, empat orang berada di laboratorium rahasia pembuatan obat atau laboratorium rahasia di Sunter, Jakarta Utara.

Total ada 60 tersangka yang ditangkap. Diantaranya ada empat tersangka kasus laboratorium ilegal di Sunter. Tahap 2 tersangkanya 45 orang, P-19 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan 14 orang, ujarnya.

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan kedua, yakni proses penyerahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Selain itu, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi penyidik ​​polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak. Rp 10 miliar plus sepertiganya.

Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Beberapa makanan jamur ajaib memiliki nol psilocybin – hanya sampah yang masih membuat Anda tinggi
Tidur yang hilang mungkin membuat racun berbahaya bersembunyi di otak
Anak -anak dan wanita yang terluka di serangan udara Israel di Lebanon Selatan
Biomarker baru dapat mendeteksi Alzheimer bertahun -tahun sebelum gejala muncul
Gugatan Ai Tesla 'Blade Runner 2049' baru saja mencapai hambatan yang menarik
Secondhand adalah arus utama karena lebih banyak pembeli beralih ke barang bekas dan dijual kembali secara online
Arkeolog menghancurkan mitos “man the hunter” di situs pemakaman zaman batu
Hamas membanting kegagalan untuk mengekang kejahatan perang Israel di Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:51 WIB

Beberapa makanan jamur ajaib memiliki nol psilocybin – hanya sampah yang masih membuat Anda tinggi

Selasa, 16 September 2025 - 15:47 WIB

Tidur yang hilang mungkin membuat racun berbahaya bersembunyi di otak

Selasa, 16 September 2025 - 15:16 WIB

Anak -anak dan wanita yang terluka di serangan udara Israel di Lebanon Selatan

Selasa, 16 September 2025 - 14:14 WIB

Biomarker baru dapat mendeteksi Alzheimer bertahun -tahun sebelum gejala muncul

Selasa, 16 September 2025 - 11:08 WIB

Gugatan Ai Tesla 'Blade Runner 2049' baru saja mencapai hambatan yang menarik

Selasa, 16 September 2025 - 08:01 WIB

Arkeolog menghancurkan mitos “man the hunter” di situs pemakaman zaman batu

Selasa, 16 September 2025 - 06:59 WIB

Hamas membanting kegagalan untuk mengekang kejahatan perang Israel di Gaza

Selasa, 16 September 2025 - 05:56 WIB

Hiu yang meningkat ditemukan ditemukan di makanan laut toko kelontong AS, studi peringatan studi

Berita Terbaru