Berhasil Telusuri Aset Bandar Narkoba, Polisi Sita Aset Senilai Rp432,20 Miliar Milik Fredy Pratama

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Satgas Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.

Fredy Pratama yang merupakan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap dan Bareskrim Polri berhasil melacak pelakunya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset tersebut diperoleh saat proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

Total penyitaan aset jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar, kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers usai PMJ News, Senin (6/5/2024).

Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga menetapkan 60 anggota jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Terbaru, empat orang berada di laboratorium rahasia pembuatan obat atau laboratorium rahasia di Sunter, Jakarta Utara.

Total ada 60 tersangka yang ditangkap. Diantaranya ada empat tersangka kasus laboratorium ilegal di Sunter. Tahap 2 tersangkanya 45 orang, P-19 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan 14 orang, ujarnya.

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan kedua, yakni proses penyerahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Selain itu, ada satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi penyidik ​​polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak. Rp 10 miliar plus sepertiganya.

Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir
Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan
Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG
Sabrina Chairunnisa Menjodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Netizen Heboh
Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting
Matematikawan Mengungkapkan Cara yang Lebih Cerdas untuk Memprediksi Masa Depan
Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa
Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 07:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Kerabat Buaya Purba Sepanjang 13 Kaki di Mesir

Senin, 10 November 2025 - 06:31 WIB

Segala Sesuatu yang Kita “Ketahui” Tentang Viking Mungkin Salah, Menurut Para Cendekiawan

Senin, 10 November 2025 - 06:00 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Senin, 10 November 2025 - 05:29 WIB

Sabrina Chairunnisa Menjodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Netizen Heboh

Senin, 10 November 2025 - 03:25 WIB

Starbucks Hanya Membuktikan Pengalaman Kedai Kopinya Tidak Penting

Senin, 10 November 2025 - 02:23 WIB

Logam Biasa Ini Memiliki Kekuatan Yang Luar Biasa

Senin, 10 November 2025 - 01:52 WIB

Dua Profesor USK Dinobatkan Sebagai Akademisi Paling Populer di Asia Tenggara

Senin, 10 November 2025 - 01:21 WIB

Akibat ledakan di SMAN 72, Prabowo menginstruksikan untuk membatasi permainan online, termasuk PUBG

Berita Terbaru