NewsRoom.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020 hingga 2023.
Tersangka baru adalah Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan cukup bukti sehingga kami menetapkan RR sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi di Kejari. Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Sementara status RR ditingkatkan menjadi tersangka dari total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni 69 orang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi mengatakan pihaknya memeriksa kesehatan yang bersangkutan dan langsung menahannya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya yang bersangkutan akan kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain FR, Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.
Tersangka yang ditetapkan adalah RD selaku Direktur PT SMIP.
Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 1 orang tersangka yakni RD selaku Direktur PT SMIP terkait kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari berikutnya.
Penetapan RD sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjemputnya di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan setelah itu dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, tim RD diduga berperan memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Karung kemasannya diganti seolah-olah gula kristal mentah diimpor untuk dijual di pasar dalam negeri, kata Ketut.
Akibat perbuatannya, ia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
NewsRoom.id