NewsRoom.id -Ada dua opsi untuk mengatasi permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat.
Pilihannya adalah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 2 Tahun 2024 atau merevisi peraturan menteri tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi
“Cabut saja Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, kalau yang jadi persoalan memang Permendikbud Ristek 2 Tahun 2024, kami minta dicabut dan direvisi,” kata Abdul Fikri.
Atas dasar itu, kata Abdul Fikri, jika Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menjadi akar masalahnya, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan menteri tersebut.
“Dalam pembuatan peraturan harus diikuti dengan pendampingan dan evaluasi yang ketat, agar tidak banyak pihak yang mengambil tindakan lalu saling menyalahkan,” tutupnya.
NewsRoom.id