NewsRoom.id – Polisi menggerebek laboratorium narkoba yang berlokasi di Villa Sunny Bali, menemukan ratusan kilogram narkotika dan bahan pembuatannya.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima tvOnenews.com, Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika berhasil mengungkap keberadaan laboratorium tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus ini merupakan pengembangan dari terungkapnya kasus rahasia laboratorium di Sunter pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Polisi mengamankan setumpuk barang bukti yang ditemukan di laboratorium obat tersebut.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi antara lain alat cetak ekstasi, ganja hidroponik seberat 9.799 gram, dan mephedrone seberat 437 gram.
Polisi juga menemukan ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba.
Polisi juga mengungkapkan telah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam laboratorium narkoba.
Nama tersangka adalah Ivan Volovid, Mykyta Volvod, Konstantin Kruts, dan Lazuardi Muddatsir.
Dalam penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.
Ganja 382,19 gram, ganja 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram, tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).
Sedangkan Lazuardi Muddatsir merupakan DPO Laboratorium Klandestin Sunter yang merupakan pengembangan dari jaringan Fredy Pratama.
Di Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar
NewsRoom.id