NewsRoom.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan penyidik KPK. Bahkan, dia diperiksa hari ini, Jumat (3/5), terkait dugaan kasus korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Pemerintahan Sidoarjo.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK sudah menyampaikan surat panggilan kepada Muhdlor pada 26 April 2024. Bahkan, dia diperiksa hari ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya, kata Ali dalam keterangannya.
Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut, lanjutnya.
Ali menyayangkan ketidakhadiran Muhdlor. Sebab, seharusnya pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan informasi dan informasi yang diketahuinya, bukan menghindarinya.
Saat ini, Muhdlor juga sedang menggugat praperadilan terkait status tersangka kasus pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Pemerintahan Sidoarjo. Dia meminta agar status tersangkanya dicabut.
Usulan praperadilan tidak menunda atau menghentikan seluruh proses penyidikan, katanya.
Ali mengatakan, jika Muhdlor memang menghormati proses hukum, seharusnya ia hadir saat Tim Penyidik dipanggil.
Kemudian dalam memberikan pendampingan, Penasehat Hukum juga harus berperan dalam mendukung kelancaran proses hukum, bukan memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma hukum, kata Ali.
Ali mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Tentu kami juga memahami bahwa bagi pihak-pihak yang diduga menghalangi atau merintangi proses penyidikan, KPK tidak akan segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK), tutupnya.
Ikhtisar Kasus
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Merujuk pada kasus kedua tersangka, mereka diduga melakukan korupsi dengan memotong dana insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo. Nilai pungli pada tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga Rp. 2,7 miliar dinikmati para tersangka. Termasuk Muhdlor
NewsRoom.id