NewsRoom.id – Kasus pembunuhan sepasang kekasih muda Vina dan Eky di Cirebon ibarat benang kusut yang sulit diurai dalam penyidikan polisi. Bahkan, berbagai pihak pun memberikan sejumlah pandangan terkait kinerja polisi dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Namun belakangan publik kembali dihebohkan dengan ditangkapnya salah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Pegi Setyawan alias Perong, setelah 8 tahun buron.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Polda Jabar Tangkap DPO Pegi Perong Baru-baru ini, publik dihebohkan setelah polisi menangkap satu dari tiga orang, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu mengungkap misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Pegi Perong diduga menjadi dalang pembunuhan Vina di Cirebon. Jules mengungkap, Pegi Perong diduga menjadi dalang pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.
Menurut dia, polisi menemukan dugaan Pegi Perong sebagai dalang pembunuhan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Tersangka Perong diduga menjadi dalang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016, kata Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pegi Perong sering berganti nama. Karena diduga membunuh kedua korbannya, Pegi pun kabur.
Diakui Jules, Pegi kerap berpindah dari persembunyiannya selama 8 tahun buron. Polisi kesulitan melacak keberadaan Perong. Selain pindah tempat, termasuk Cirebon dan Bandung, kata Jules.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pengakuan terduga pelaku saat hendak melarikan diri. Diketahui, terduga pelaku kerap berganti nama sebelum ditangkap polisi. “Dia mengganti namanya.
“Penelepon di tempat kerja (pekerja bangunan) bilang namanya Robi,” ujarnya. Penasihat Ahli Polri Beberkan Alasan Petugas Baru Ditangkap DPO Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Polri menjelaskan alasan petugas baru bergerak menangkap dan mencari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.
Aryanto mengatakan, bukan tanpa alasan polisi belakangan ini kembali memburu ketiga buronan pelaku pembunuhan tersebut.
“Bukan itu yang terjadi, yang terjadi bukan polisi yang mengejar seseorang selama 8 tahun, kok tidak bisa menangkapnya? Kok baru 15 hari ramai sekali,” kata Aryanto di acara Dua Sisi tvOne, Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Aryanto menjelaskan, penyidik merilis nama ketiga DPO tersebut setelah mendapat pengakuan dari lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.
Polisi saat itu kemudian memberikan status DPO kepada tiga orang bernama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani. Dari hasil pemeriksaan Kapolri, kami menetapkan 11 orang tersangka, 8 orang sudah kami amankan, 3 orang masih buron, kata Aryanto.
Kenapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap saat itu mengaku sebagai pelaku utama, lanjutnya.
Sempat mencabut status DPO tiga buron pelaku pembunuhan. Aryanto mengungkapkan, polisi telah mengubur status DPO yang diberikan kepada ketiga pelaku pembunuhan tersebut.
Menurut dia, status DPO dicabut polisi, setelah lima pelaku pembunuhan mencabut keterangan terkait ketiga nama tersebut. “Jadi dia membuat DPO pada tahun 2016 berdasarkan pengakuan lima orang tersebut. Saat kasusnya dilimpahkan ke Polda, mereka (5 terpidana) mencabutnya.
“Dicabut alasannya apa, karena ancaman, ancaman dari pihak luar, katanya,” kata Aryanto. Dengan mencabut pengakuan keterlibatan 3 orang tersebut, maka hilanglah kuasa untuk menjadi DPO, polisi tidak lagi mengejar dan menyelesaikan kasus tersebut, lanjutnya.
Aryanto menjelaskan, polisi kembali melakukan tekanan masyarakat untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Aryanto, tekanan masyarakat bermula dari anggapan bahwa polisi terpojok dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky. “Nah, itu muncul karena framing, framing dengan itu.
“Jadi begini, kalau saya intelijen, ada framing yang membuat polisi terkesan konyol dan tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polres Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Sebelumnya, kematian Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun sejoli muda tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan geng motor.
Hingga saat ini, ada tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron setelah 8 tahun kasusnya. Polisi mengungkap ketiga buronan tersebut diketahui bernama Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sedangkan 8 pelaku lainnya yang sudah menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
NewsRoom.id