NewsRoom.id – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan secara runtut skema iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dosen Hukum Universitas Andalas ini mempertanyakan dasar negara memotong gaji swasta untuk Tapera.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Feri mengatakan, jika menyangkut pengelolaan karyawan swasta, itu merupakan hal yang sangat privat karena berkaitan dengan hubungannya dengan perusahaan. “Apa yang memberi hak kepada negara untuk mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum swasta, seperti perusahaan swasta? Agak aneh buat saya, ujarnya saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.
Kewajiban iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan terbaru tersebut diterapkan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Total iuran yang harus diberikan sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Dalam PP Tapera yang ditandatangani Jokowi, gaji pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk menghemat Tapera mulai Mei 2027.
Peraturan Tapera terbaru merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga mencakup pegawai swasta dan pekerja lain penerima gaji atau upah.
Feri juga mengatakan pemerintah perlu menjelaskan alasan dan cara pengelolaan iuran Tapera. Jangan sampai banyak perspektif yang menduga ini adalah upaya perampokan hukum yang dilakukan negara terhadap warganya, kata aktor film dokumenter Dirty Vote itu.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pekerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Pertambangan atau SBIPE menolak wacana kebijakan pemotongan upah pekerja sektor swasta. Program Tapera terbaru dinilai menambah beban baru di tengah depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN TNI/Polri, kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi, Selasa 28 Mei 2024.
Ketua SBIPE IMIP Henry Foord Jebss menilai kebijakan iuran wajib Tapera tidak bermanfaat. “Kami menduga ini cara pemerintah menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” ujarnya melalui telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan pemotongan gaji Tapera sebesar tiga persen. Ia mengatakan, masyarakat pasti akan beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut begitu aturan sudah ada.
Kepala Negara mencontohkan penerapan BPJS Kesehatan, selain skema gratis yang menjadi sorotan. “Tapi setelah jalan kaki, saya kira manfaat RS itu tidak dipungut biaya, hal seperti itu baru terasa setelah jalan kaki. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai pelantikan. Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan kawasan Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
NewsRoom.id