NewsRoom.id -Hakim menduga penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah terlalu dekat dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan), sehingga disuruh berhenti bekerja sebagai staf di Kementerian Pertanian (Kementan) padahal dia baru bekerja selama 2 hari.
Kecurigaan itu disampaikan langsung Hakim Ketua Riyanto Adam Pontoh saat memeriksa keterangan Nayunda sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pejabat Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor (Tipikor). Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Awalnya, Nayunda mengaku meminta cucunya SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, untuk bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Bibie meminta Nayunda segera menyampaikan permintaan tersebut kepada putrinya SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Limpo.
Thita pun menyuruh Nayunda untuk menyertakan CV Nayunda. Tak lama kemudian, Nayunda dipanggil oleh pegawai Kementerian Pertanian dan memintanya datang ke kantor Kementerian Pertanian.
“Jadi saya datang ke kantor Kementerian Pertanian dan menemui ibu yang dibawa ke kamar, menyerahkan CV dan juga wawancara singkat, lalu minggu depan saya berangkat kerja,” kata Nayunda, Rabu sore (29/5). .
Namun Nayunda mengaku belum mengetahui di mana dirinya diterima bekerja di Kementerian Pertanian. Bahkan, Nayunda mengaku lupa siapa yang menandatangani surat keputusan tersebut.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, singkat cerita, ketika saya berangkat kerja saya baru 2 hari di sana, lalu saya dikasih izin karena ada pertunjukan di Makassar, ada tawaran untuk menyanyi di sana.” istirahat hari itu, keesokan harinya saya telepon Bu Thita agar saya tidak perlu berangkat kerja lagi,” jelas Nayunda.
Namun, Hakim Riyanto mendalami besaran gaji yang diterima Nayunda. Nayunda pun mengaku lupa. Nayunda sendiri mulai bekerja di Kementerian Pertanian pada Maret 2021. Namun Nayunda kembali menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja selama 2 hari.
Nayunda kemudian mengatakan bahwa setelah 2 hari bekerja, Thita meneleponnya dan memintanya untuk tidak masuk kerja lagi. Hakim Riyanto lantas mempertanyakan alasan Thita meminta Nayunda berhenti bekerja.
“Awalnya Bu Thita yang merekomendasikan kamu bekerja. Kenapa setelah kamu diterima, Bu Thita menyuruhmu berhenti? “Aneh, ada tanda tanya,” sela Hakim Riyanto.
“Setelah Anda diterima menjadi menteri, apakah hubungan Anda dengan menteri menjadi dekat atau tegang?” sambung Hakim Riyanto menanyakan saksi Nayunda.
“Hanya berkomunikasi lagi setelah tidak bekerja lagi,” jawab Nayunda.
“Jangan sampai Bu Thita tahu, dia dengar kamu (Nayunda) dekat dengan Menteri ayahmu, jadi dia (Thita) bilang berhenti, kamu tidak perlu masuk lagi, apa karena itu?” tanya Hakim Riyanto.
“Saat itu saya kira karena protokoler, Pak. Jadi saya rasa saya sengaja menggunakan protokol kementerian. Padahal yang menyediakannya adalah pegawai Kementerian Pertanian. Jadi itu sebabnya,” jawab Nayunda.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Riyanto lantas mempertanyakan gaji yang diterima di rekening Nayunda selama 1 tahun sebesar Rp 45 juta.
“Iya, tapi fakta di persidangan jaksa menerima gaji hampir setahun. Ini Rp. 45 juta kalau dijumlahkan, apakah uangnya sudah dikembalikan? kembali? Harus, harus dikembalikan. Karena bukan hak Anda untuk “Menerima itu. Jika Anda bekerja, tidak masalah. Tapi lucunya, kenapa kamu tidak terus bekerja dan mendapatkan gaji? Biasanya ada pengawasan dari lapangan di biro umum, jelas Hakim Riyanto.
Ketika ditanya apakah Rp. Entah uang 45 juta itu sudah dikembalikan ke KPK atau belum, Nayunda mengaku belum semuanya dibayarkan.
“Dalam prosesnya sudah ada pengembaliannya pak, tapi belum semuanya,” pungkas Nayunda
NewsRoom.id