Ini Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Pengganti KRIS

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapuskan sistem golongan 1, 2, dan 3 pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Melalui aturan yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk bersiap menerapkan sistem baru tersebut. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru?

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berdasarkan Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran final BPJS Kesehatan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Penetapan tarif didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan di ruang rawat inap. melayani.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 1 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mulai menyusun peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul yang dibahas antara lain kesiapan rumah sakit dan penyesuaian biaya peserta.

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru mengatur ketentuan peningkatan kelas pelayanan dengan cara mengambil asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dikeluarkan akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang ditanggung dengan biaya pelayanan dapat ditanggung oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan.

“Bedakan antara jasa dan asuransi. BPJS Kesehatan itu asuransi, jadi asuransi terbarunya bukan per kelas (1, 2 dan 3), hanya KRIS. “Kalau mau naik kelas, bisa naik kelas dengan membayar selisih biayanya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin 13 Mei 2024. dikutip Antara. .

Tidak Sampai Pertengahan 2025

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya hingga pertengahan tahun 2025.

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. “Jadi kalau tidak ada intervensi lain, sebaiknya tingkat iurannya tetap seperti sekarang setidaknya sampai Juli atau Agustus 2025,” kata Muttaqien dalam jumpa pers Paparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan Tahun 2022. Laporan di Medan, Sumatera Utara, Selasa 18 Juli 2023.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp100.000 untuk kelas 2. Rp 2.000. untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tapestry Membuat Keputusan Yang Tepat Untuk Melakukannya Sendiri Tanpa Capri Menyeretnya Ke Bawah
Temui Predator Langit Besar Berusia 100 Juta Tahun yang Pernah Menguasai Langit Australia
Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah
Uji Klinis: Suplemen Jamur Dapat Menghentikan Pertumbuhan Kanker Prostat
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru
Sakamoto Days Sepertinya Shonen Hit Pertama di Tahun 2025
Betapa Jahatnya Melampaui Pemasaran Tradisional
Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 09:33 WIB

Tapestry Membuat Keputusan Yang Tepat Untuk Melakukannya Sendiri Tanpa Capri Menyeretnya Ke Bawah

Senin, 18 November 2024 - 08:31 WIB

Temui Predator Langit Besar Berusia 100 Juta Tahun yang Pernah Menguasai Langit Australia

Senin, 18 November 2024 - 07:29 WIB

Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah

Senin, 18 November 2024 - 06:27 WIB

Uji Klinis: Suplemen Jamur Dapat Menghentikan Pertumbuhan Kanker Prostat

Senin, 18 November 2024 - 05:26 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru Presiden Prabowo Sarapan Bersama PM Albanese di Peru

Senin, 18 November 2024 - 01:18 WIB

Betapa Jahatnya Melampaui Pemasaran Tradisional

Senin, 18 November 2024 - 00:16 WIB

Laser yang Menghasilkan Bayangan? Fisika Mengalami Perubahan yang Mengejutkan

Minggu, 17 November 2024 - 23:45 WIB

Para martir, korban luka-luka dilaporkan dalam serangan Israel di Lebanon

Berita Terbaru

Headline

Israel membunuh kepala hubungan media Hizbullah

Senin, 18 Nov 2024 - 07:29 WIB