NewsRoom.id – Demikian isi lengkap wawancara khusus mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang rektornya, Sri Indarti, nyaris ditangkap polisi karena protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Banyak pemberitaan di media online dan media massa terkait “kasus” ini. Awalnya pemberitaan tentang UKT menjadi populer, mahasiswa protes, mahasiswa protes dan diawasi hingga kabar terakhir Rektor Unri mencabut laporan polisi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tim tvOnenews.com, Novianti Siswandini dan Inas Widyanuratikah berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan mahasiswa yang hampir menjadi polisi yaitu Khariq Anhar, mahasiswa semester 8 jurusan Agroteknologi Unri.
Q (Tanya): Boleh diceritakan kronologi video (protes) tersebut viral hingga diberitakan? A (Jawab): Ya. Bagus.
Mungkin dari kronologi pertama ya. Nah, pada tanggal 16 Februari 2024 kita mendapatkan screenshot surat edaran IPI (Sumbangan Pembangunan Institusi) yang mana IPI menyasar mahasiswa mandiri. Namun, surat itu tidak ada di sana.
Lalu kami bawa ke media sosial sehingga ada desakan untuk segera mengirimkan surat keputusan. Karena saat itu saya hanya mendapatkan screenshot kebijakan tersebut.
Kemudian setelah itu kami melakukan dua kali aksi di media sosial namun karena tidak ada efeknya, kami tidak mendapat jawaban, akhirnya kami mencoba melakukan aksi secara offline dimana kami mengadakan almamater lalu menuliskan harga Biaya Pembinaan Institusi. . dan kemudian kita, kita adalah Aliansi Penggugat Mahasiswa, oke?
Maka Khariq dan teman-temannya berdiskusi (menyelamatkan) itu (almamater). Saat itu kami juga mengundang Rektor dan jika ada pihak yang bisa menjelaskan IPI.
Namun karena tidak ada yang datang, kami mencoba mengangkatnya di media sosial. Hanya saja dalam video tersebut ada yang menyinggung. Tapi kami tidak tahu, lalu dilaporkan oleh Rektor pada tanggal 5 Maret 2024. Jadi kami tidak tahu.
Baru pada tanggal 20 Maret saya ditelepon oleh pejabat di kampus untuk memberikan informasi dan ditanya apakah akun tersebut milik saya dan saya menjawab, “Iya”. Jadi.
Kemudian pada bulan Maret, pejabat Rektor atau penghubung saya dengan Rektor menyampaikan bahwa akan ada mahasiswa yang akan menjalani sidang etik pada saat itu. Dan ada juga kabar sudah dilaporkan, namun belum ada kepastian akan dilaporkan ke polisi.
Lalu ada sidang yang akan diadakan namun tidak ada syaratnya dan ketika saya datang sehari setelah pengangkatan ternyata sidang etik dibatalkan.
Lalu tanpa disadari, Hari Raya Idul Fitri, tiba-tiba pada tanggal 23 April 2024, pihak pos dihubungi, katanya, yang datang dari kepolisian untuk menyampaikan surat panggilan kepada Khariq Anhar selaku pelaku pencemaran nama baik.
Jadi. Dimana Rektor Sri Indarti dilaporkan karena pencemaran nama baik. Kemudian saya datang pada tanggal 25 April 2024 untuk wawancara, BAP dan kemudian dipanggil kembali pada tanggal 29 April 2024 untuk mengakui kesalahan saya. Saya diskusi dengan LBH Pekanbaru tapi belum ada kuasa hukumnya. Masih sendiri.
LBH Pekanbaru bilang jangan ngaku kalau tidak merasa bersalah. Jadi kami tidak mengaku bersalah karena bagi kami itu adalah substansi kritik dan bukan serangan pribadi sama sekali.
Lalu sayangnya di kemudian hari polisi mengatakan mungkin akan agak sulit untuk melakukan mediasi karena dia sudah mengaku tidak bersalah. Tapi kami masih menunggu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 1 Mei 2024, Hari Buruh, kami mendapat informasi bahwa Rektor tidak mau mundur dan tidak mau bertemu dengan presiden mahasiswa. Maka kami berusaha mengangkat masalah ini ke tingkat nasional agar ada dukungan dan dukungan dari tingkat nasional.
Kemudian baru setelah viral, sekitar tiga hari lalu viral, dua hari lalu ada mediasi antara lembaga BEM dengan Rektor. Kebetulan saya tidak bisa hadir karena kurang enak badan. Waktu yang diminta adalah pagi hari dan lokasinya jauh. Aku tidak punya teman lagi yang bisa menjemputku.
Jadi mediasi itu berlangsung tanpa saya, tanpa dilaporkan, namun dalam mediasi itu diputuskan pencabutan laporan dan tidak ada penahanan.
Namun, saya mendapat kabar bahwa akan ada panggilan akademis. Entah apa maksudnya drop out (DO), skorsing atau apa, sampai saat ini saya belum tahu.
Informasinya, Senin (13/5/2024) mendatang akan ada pemanggilan ke Polda. Begini posisinya jika informasi media sosial Rektor dicabut.
Karena sudah dicabut. Saya pribadi sebenarnya bingung. Sudah dicabut Rektor, tapi apakah mediasi masih berjalan? Karena setahu kami belum dicabut.
Nah kemarin kami mendapat informasi dari beberapa wartawan yang melapor ke Polda, yang mengatakan laporan itu belum dicabut. Jadi sepertinya mediasi akan dilakukan pada hari Senin dan kita masih menunggu apakah hasil pertemuan tersebut baik atau buruk.
Kami tidak tahu. Karena mediasi biasanya melibatkan kesepakatan, ada yang hitam dan putih. Kami tidak tahu apa yang akan disepakati.
Q: Apakah pernyataan fitnah yang dilontarkan oleh broker pendidikan itu benar? Konfirmasi. J: Itu benar. Menurut kuasa hukum Rektor, nama tersebut merupakan broker pendidikan swasta di Universitas Riau.
T: Di berbagai media online, Rektor menyampaikan bahwa laporan tersebut dicabut dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak melaporkan Khariq Anhar secara pribadi, melainkan Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Bagaimana itu? A: Kami lebih memperhatikannya karena bulan Maret kami sudah mengakui bahwa itu adalah akun kami dan akan ada panggilan akademis. Jadi menurut kami mencari tahu siapa pemilik akun tersebut cukup kurang ya? Hal ini menurut kami tidak rasional karena kami sudah mengakuinya sejak 20 Maret lalu kepada pejabat di kampus dan tidak menutup kemungkinan informasi tersebut juga sampai kepada kami.
Jadi menurut saya ini mungkin lebih karena alasan hukum. Sebab pemanggilan laporan itu dilakukan secara pribadi kepada saya.
Nah, saat itu saya masih ingat kalau saya satu-satunya yang melaporkan hal itu ke polisi. Jadi teman yang memegang akun tersebut juga tidak ada (tidak dilaporkan). Padahal ada beberapa orang lagi. Saya juga sudah mengakuinya di BAP.
Karena saya juga melihat teman-teman saya berani ketika dipanggil polisi. Ternyata mereka tidak dipanggil.
Q : Kamu masuk semester berapa dan ambil jurusan apa? A: (Semester) 8 jurusan Agroteknologi.
Q: Kalau bisa, berapa biaya kuliahnya? A: Saya tidak membayar UKT. Saya KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebenarnya sedang belajar. Tapi memang dari keluarga miskin.
Q: Bagaimana tanggapan orang tua, sahabat dan sahabat anda terhadap kasus yang anda alami? A: Orang tua sedih, menangis, anaknya masuk penjara. Namun orang tua sudah mengetahuinya sejak lama. Saat viral, orang tua lebih tenang karena banyak dukungan. Awalnya dia takut banget kalau anaknya dipenjara atau DO.
Jadi sikap orang tua lebih tenang setelah viral. Teman-teman senang karena apa yang kita perjuangkan setidaknya sudah sampai pada pesan siswa.
Dan target kita untuk Unri dibahas di tingkat nasional. Kini kedudukan UKT-nya semakin meningkat. Itu sampai UKT 12. Bahkan ada UKT sampai Rp 15 juta.
Itu merupakan kemajuan yang luar biasa. Kita berharap dengan viralnya Unri, kita bisa membatalkan kenaikan UKT dengan mengalikannya dua. Sangat mahal.
Q: Apakah itu berarti kenaikannya menjadi dua kali lipat? J: Itu benar.
Q: Balik lagi, berarti Senin depan (13/5/2024) ada pemanggilan atau mediasi? A: Senin mediasi di Polda.
Q: Apakah ada informasi mengenai panggilan akademik ini atau tidak? J: Belum. Sepertinya bukan saat yang “panas” seperti ini. Ada isu yang juga akan dirilis.
Q: Sejak peristiwa ini terjadi, apakah Anda pernah bertatap muka dengan rektor atau tidak? Empat Mata? J: Ini juga menjadi masalah bagi kami. Artinya rektor tidak pernah meminta kami duduk. Baru dua hari yang lalu dia mengundang saya untuk duduk dalam mediasi.
Informasi itu kami terima (kami lakukan mediasi) karena Dirjen Dikti langsung menegur kami. Jadi sebulan sebelum viral, tidak ada panggilan dari pihak rektorat.
Dan kami pernah bertemu dengan Wakil Rektor (WR) III untuk membicarakan hal ini. Jadi hanya dua pertemuan. Pertama, kami memulainya. Satu hal lagi, kita tidak bisa bertemu kemarin.
T: Apa yang Anda harapkan setelah ini dari diri Anda secara pribadi? A: Harapan saya bukan pada diri saya pribadi.
Meski diancam DO, diancam penjara, saya tetap baik-baik saja karena saya berusaha berani melawan pembungkaman yang terjadi di kalangan mahasiswa. Tapi saya berharap UKT tidak naik dan kebijakannya dibatalkan. Kami tidak fokus pada kasus saya.
Kasus saya bukanlah fokusnya. Saya dan teman-teman mahasiswa sudah sepakat, tak usah memikirkan saya, tak usah memikirkan Khariq, tapi fokus saja pada pembatalan UKT, apapun yang terjadi, tidur di rektorat saja, ayo. segel itu, itu saja.
Q: Maksudnya kamu masih yakin kalau murid ini tidak salah kan? J: Itu benar.
Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti buka suara. Rektor Universitas Riau (Unri) Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti akhirnya buka suara melalui keterangan resminya yang disebar melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Jumat (10/5/2024).
Dalam unggahan tersebut ia menuliskan lima poin, antara lain: “Sehubungan dengan pemberitaan yang banyak beredar, saya Sri Indarti selaku Rektor Universitas Riau (Unri) menyampaikan sebagai berikut,” demikian keterangannya, dikutip Sabtu (11 /2/2021). 5/2024).
1. Sejak awal tidak ada laporan yang ditujukan kepada mahasiswa Universitas Riau, namun yang dilaporkan adalah akun yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penggugat sehingga menimbulkan misinformasi.
2. Sebagai Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud mengkriminalisasi mahasiswa saya sendiri, tidak mengekang kebebasan berpendapat dan terus memberikan ruang kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan termasuk Biaya Pengembangan Institusi (IPI) dan Biaya Pendidikan Tunggal (UKT).
3. Karena dari hasil pemeriksaan di Polda Riau diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka hal tersebut tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
4. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga telah disampaikan kepada mahasiswa terkait bahwa permasalahan ini sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan.
5. Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan asas keadilan untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak
NewsRoom.id