NewsRoom.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wakil Bendum Partai NasDem Joice Triatman hadir di Pengadilan Tipikor ( Tipikor), Jakarta, minggu depan.
Kehadiran keduanya untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami sudah menjadwalkan orang-orang yang disebutkan namanya. Dalam hal ini Ibu Joyce merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL pada saat menjabat menteri. Selain itu, nantinya Pak Ahmad Sahroni juga akan diundang atau diundang. dipanggil,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (22/5).
Selain Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, JPU KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kami jadwalkan. “Orang pertama di BAP adalah Ibu Ayun Sri selaku istri Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi,” ujarnya.
“Kemarin kami sama-sama mendengar bahwa Bu Thita menggunakan uang dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi Bu Thita, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, dalam persidangan kami menghimbau kepada seluruh keluarga untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. , “lanjut Jaksa Meyer.
Jaksa Meyer menjelaskan, pihaknya memanggil saksi-saksi tersebut untuk mendapatkan kebenaran materil. Menurut dia, kehadiran mereka diharapkan bisa memperkuat keterangan para saksi yang dihadirkan sebelumnya di persidangan.
“Apakah yang dikatakan para saksi itu benar? Jika tidak benar mohon penjelasannya.
“Tapi tentunya didukung dengan bukti, bukan sekedar mengingkari maksudnya hak mengingkari tapi didukung dengan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut Jaksa Meyer menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi. Selain itu, panggilan juga dilakukan melalui telepon.
“Panggilan ini ditafsirkan bukan melalui telepon tetapi dengan memastikan secara hukum bahwa kami telah mengirimkan surat resmi. Kami mengirimkan soft copy somasi tersebut sebagai wujud keseriusan kami, wujud totalitas kami dalam membuktikan dan melihat kebenaran materil dalam perkara ini. kasus ini,” tutupnya.
Dalam kasus ini, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan hingga Rp. 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp. 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
NewsRoom.id