NewsRoom.id -Orang tua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, KH Agoes Ali Masyuri diduga terlibat penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta Pusat. Sidang, Senin (6/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Nama KH Agoes Ali Masyhuri yang merupakan orang tua dari Gus Muhdlor yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat muncul dalam persidangan karena juga menghubungi pihak berperkara dengan pengacara. yang berhasil mengamankan kasus tersebut melalui Gazalba Saleh.
Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad sebagai pihak yang berkepentingan dengan jabatan terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia sebesar Rp650 juta terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi.
Jaksa kemudian mengungkap keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Dimana pada tahun 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami kendala hukum dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Berdasarkan putusan nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara. Dan di tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor putusan 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencari cara memproses kasus tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hani pun setuju untuk membantu.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, kata Jaksa KPK.
Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul mengaku mengalami kendala hukum. Agoes Ali Masyhuri kemudian menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani datang ke kantornya.
Masih di hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad Ph.D & Partners UB di Jalan Juwono nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dan menyampaikan permasalahan hukum yang mereka alami.
Berdasarkan penyampaian tersebut, Ahmad Riyad memeriksa dan mengetahui susunan Majelis Hakim Kasasi. Setelah mengetahui salah satunya adalah terdakwa Gazalba, Ahmad Riyad bersedia menghubungkan Jawahirul dengan terdakwa Gazalba dengan memberikan uang sebesar Rp. 500 juta akan diberikan kepada terdakwa Gazalba, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa Gazalba.
Jawahirul dan Hani menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta ke Ahmad Riyad pada akhir Juli 2022.
Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyad bertemu dengan terdakwa Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, dan menyampaikan agar perkara kasasi Jawahirul diputus dengan bebas.
Selanjutnya, terdakwa Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Hakim Agung Pembantu terdakwa membuat resume perkara dengan putusan “diterima terdakwa” padahal berkas perkara belum sampai di kamar terdakwa. Resume yang dibuat Prasetio dijadikan terdakwa Gazalba sebagai dasar pembuatan lembar pendapat hakim.
Kemudian pada tanggal 6 September 2022 diadakan musyawarah dengan keputusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul yang intinya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Selanjutnya pada September 2022, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada terdakwa Gazalba di Bandara Juanda Surabaya sebesar 18 ribu dollar Singapura yang sebagiannya Rp. 500 juta.
Masih di bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan dengan Jawahirul menyerahkan uang tersebut ke kantor Ahmad Riyad.
Bahwa terdakwa dan Ahmad Riyad menerima Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, dimana terdakwa mendapat bagian sebesar 18 ribu dollar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya Rp450 juta merupakan saham yang diterima Jawahirul Fuad. Ahmad Riyad,” pungkas jaksa KPK.
NewsRoom.id