NewsRoom.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam PP tersebut diatur bahwa setiap pekerja mandiri atau pekerja lepas dapat bergabung dengan Tapera.
Dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024 tersebut, pekerja mandiri diartikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan.
Besaran simpanan pekerja mandiri ini tidak berbeda dengan simpanan peserta Tapera lainnya mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta. pekerja. .
Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pegawai dan penghasilan peserta pegawai mandiri. Lebih lanjut pada ayat 2 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja dibagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
“Besarnya Tabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri,” bunyi pasal 15 ayat 3 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dasar penghitungan perkalian jumlah Tabungan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemanfaatan. aparatur negara. ;
B.Pekerja/buruh pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
C. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Dan
D. Pekerja Independen diatur oleh BP Tapera.
Dalam pasal 15 ayat 5 dijelaskan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera menyiapkan dasar penghitungan penetapan perkalian. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. pemerintah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Dasar penghitungan perkalian besarnya Tabungan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, bunyi pasal 15 ayat 5a.
Besarnya simpanan peserta dapat dievaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan kelipatan jumlah tabungan peserta, khususnya bagi peserta mandiri, akan diatur melalui Peraturan BP Tapera.
NewsRoom.id