NewsRoom.id – Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyeret nama presenter kondang Desta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pria bernama lengkap Deddy Mahendra Desta ini akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sesi pertama.
Rencananya sidang akan digelar pada Rabu (22/5/2024).
Selain Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, selaku pihak terkait untuk menghadiri sidang yang sama.
“Kami telepon,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Keduanya dipanggil karena adanya video ucapan anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda talkshow di NET TV terkait Pemilu 2024 yang juga menghadirkan Betty, Hasyim, Desta, serta Vincent Rompies dan Boiyen.
Heddy mengatakan, persidangan yang digelar tertutup ini akan mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi ahli.
Pihak terkait berasal dari lingkungan KPU dan NET TV. Pelapor mengajukan saksi ahli, kata Heddy.
Dalam pengaduan terhadap Hasyim, Komisioner KPU RI periode ke-2 itu diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk merayu, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila.
Ceritanya pertama kali kita ketemu pada Agustus 2023, sebenarnya saat kunjungan resmi.
“Itu pertama kali kami bertemu, hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Maria Dianita Prosperiani, usai pengaduan ke DKPP.
Keduanya disebut sudah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim berusaha aktif “terus-menerus” menghubungi korban.
Hubungan romantis, flirting, mendekat karena nafsu pribadi, kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan penggunaan relasi kekuasaan yang dilakukan Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab tegas apakah “tindakan asusila” yang dimaksud juga termasuk pelecehan seksual atau tidak.
Korban dikatakan perlu waktu untuk mengumpulkan keberanian menyampaikan pengaduan tersebut.
Pengacara membantah bahwa korban memiliki motif politik di balik pengaduan tersebut.
Ia pun mengaku telah memberikan banyak bukti terkait perbuatan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban meminta untuk tidak diganggu.
Sementara Hasyim masih latah saat dikonfirmasi.
Saya akan membalasnya pada waktu yang tepat. Maaf, kata Hasyim kepada Kompas.com.
Pernahkah Anda melakukan hal yang sama?
Ini bukan kali pertama Hasyim menghadapi persoalan etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia dinyatakan melanggar etika dan mendapat teguran keras terakhir dari DKPP karena komunikasi tidak pantas dengan Ketua Umum Partai Republik Satu alias “Wanita Emas”.
Saat itu, dari rangkaian persidangan yang digelar secara tertutup, terungkap Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar keperluan pemilu.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak tepat kepada calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Pasca kasus Hasnaeni, Hasyim juga diberikan beberapa sanksi peringatan tegas terakhir.
DKPP beralasan tidak menambah besaran sanksi hingga pemberhentian karena tipologi kasus pelanggaran etik yang berujung teguran tegas merupakan kasus yang berbeda satu sama lain sehingga tidak bersifat kumulatif.
NewsRoom.id