NewsRoom.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Riwanti (36 tahun) di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap polisi usai meracuni anak tirinya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang merupakan anak tirinya, kata Kapolsek Rohil, AKBP Andrian Pramudianto kepada kumparan, Rabu (8/5).
Awalnya, paman korban, Masmin (45), mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan korban kejang-kejang dan berguling-guling di lantai. Korban pun memuntahkan kopi yang diminumnya.
Sesampainya di rumah, Masmin bertanya kepada istrinya dan menjelaskan bahwa korban keracunan telah meminum kopi kemasan pemberian ibu tirinya, ujarnya.
Melihat korban kejang-kejang, ia dibawa ke RS Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk mendapat pertolongan pertama.
“Paman korban dan orang tua kandungnya yang tidak terima, melaporkan kepada kami, dan kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya.
“Pelaku memasukkan racun tikus ke dalam minuman anaknya. Hal ini dikarenakan suaminya telah menyakitinya, karena setiap diajak pulang ke kampung selalu ditolak oleh suaminya, hal inilah yang menjadi pemicu pelaku ingin membunuh anaknya. anak tirinya,” jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id