NewsRoom.id – Keluarga Vina Cirebon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Demikian disampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Dewi Intan menyusul pencopotan 2 DPO oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
“Dua DPO (daftar pencarian orang) dinyatakan hilang. Harus dipertanggungjawabkan. Siapa yang bertanggung jawab? Mudah-mudahan presiden bisa turun tangan dalam masalah ini, kata Dewi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Mei 2024.
Dewi pun mempertanyakan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.
Kalau BAP-nya benar, kenapa sekarang dicabut?
“Kenapa BAPnya dicabut? “Itu karena ada desakan dari pengacara yang memerintahkan dan merekayasa agar dicabut,” tanya Dewi.
Kalau memang ada tekanan, lanjut Dewi, berarti BAP kedelapan terpidana tahun 2016 itu sudah benar.
Artinya, polisi secara tidak langsung menyatakan BAP itu benar. Maklum, kini dari BAP memang tiba-tiba kedua DPO yang ada di BAP itu menghilang. “Itu menjadi tanda tanya bagi kami,” tegasnya.
Saking rumitnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, tim kuasa hukum keluarga Vina menyebut hanya Jokowi yang bisa menyelesaikan kasus tersebut.
“Tidak ada orang lain yang bisa menyelesaikan ini kecuali Pak Presiden Joko Widodo,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, keluarga korban kaget mendengar kedua DPO tersebut telah dicopot oleh Polda Jabar.
Jelas kecewa, mereka malah menelepon saya tadi dan kaget dengan pernyataan Polda, kok (tersangka) cuma satu, kata Putri.
Menurut Putri, keputusan Polda Jabar mencopot kedua DPO dalam kasus ini tidak beralasan.
Sebab, penetapan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.
“Kenapa DPO itu hilang karena alasan yang tidak masuk akal? Kalaupun hilang, siapa yang bertanggung jawab, ujarnya.
Sementara berdasarkan putusan sidang 8 terpidana kasus pembunuhan Vina tahun 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, disebutkan ada tiga DPO yang belum tertangkap.
Hilangnya kedua DPO ini tentu menjadi persoalan humas yang besar tidak hanya bagi kepolisian tetapi juga bagi kejaksaan, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang.
Perlu saya tegaskan, tersangkanya bukan sebelas, tapi sembilan, jadi DPO-nya hanya satu, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan dalam jumpa pers di Polda Jabar, Minggu. , 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, dengan cara ini seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina sudah tertangkap semua.
Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.
Jadi ada yang menjelaskan ada 1, 3 dan 5 orang (DPO). Namun setelah ditelusuri lebih dalam, 2 nama yang disebutkan selama ini ternyata hanya sekedar penyebutan biasa. Jadi tidak ada tersangka lain. Selain PS,” kata Surawan.
NewsRoom.id