NewsRoom.id – Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Adlin Sila mengklarifikasi pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Srie Tjahjandarie yang mengatakan bahwa universitas adalah institusi tersier. pendidikan. Dalam keterangannya, ia mengaku pernyataan tersebut kurang bijak, di tengah banyaknya protes atas mahalnya UKT saat ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Adlin mengatakan, sebenarnya penuturan Tjitjik tidak salah jika dilihat dari nilai normatifnya. Sebab, wajib belajar 12 tahun hanya sampai jenjang SMP yang dibiayai pemerintah.
“Sedangkan SMA dan perguruan tinggi memang menjadi pilihan. Tapi ini (pernyataan Tjitjik) tidak bijak, kata Adlin dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Peningkatan UKT dan Masa Depan Pendidikan Indonesia' yang digelar di Kantor ICMI Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). . /2024).
Adlin mengatakan, pernyataan tersebut memang perlu diluruskan karena kurang tepat disampaikan di tengah banyaknya protes terkait mahalnya UKT. “Jadi kami menganggap ini blunder, tidak bijaksana jika disampaikan kepada masyarakat di saat masyarakat menuntut UKT yang lebih murah,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, Adlin kemudian menjelaskan tentang program Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIPK) yang merupakan program yang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KIPK diperuntukkan bagi lulusan SMA yang didukung untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Program ini diadakan karena lulusan SMA yang masuk perguruan tinggi masih sangat rendah, setidaknya dibandingkan Malaysia, Filipina, dan Thailand.
“Jadi ke depan kita sangat ingin pendidikan tinggi tidak lagi menjadi kebutuhan perguruan tinggi, tapi menjadi kebutuhan dasar dan ini yang ingin kita minta komitmen pemerintah untuk menjadikan wajib belajar tidak hanya sampai SMA, tapi sampai hingga perguruan tinggi. “Jika hal ini bisa terwujud, Insya Allah KIPK akan semakin banyak dan menjangkau lulusan SMA serta semakin banyak yang menjadi lulusan,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan perguruan tinggi tergolong perguruan tinggi.
“Pendidikan tinggi adalah pendidikan tinggi. “Jadi tidak wajib belajar,” kata Tjitjik pada Media Briefing Penetapan Tarif UKT Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dikatakannya, kuliah tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA karena merupakan pilihan.
Artinya, tidak semua lulusan SMA atau SMK wajib masuk perguruan tinggi. Ini opsional. “Siapa yang mau mengembangkan diri untuk masuk perguruan tinggi, itu pilihan, bukan wajib,” ujarnya.
Pemerintah telah mengatur bahwa di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) harus ada minimal 20 persen UKT kelas satu dan UKT kelas dua untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.
NewsRoom.id